Soloraya
Jumat, 17 Juni 2022 - 15:48 WIB

Ibu Pembuang Bayi di Karangpandan Dijerat Pasal 308 KUHP

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan observasi terhadap bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangoandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/6/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — S, 37, ibu yang membuang bayi sendiri di teras rumah warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar diancam pidana Pasal 308 KUHP.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan S yang merupakan warga Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan ini diniliai ingin melepaskan diri dari tanggung jawab merawat bayinya tersebut.

Advertisement

“Ibu ini [S] meletakkan bayinya di sebuah tempat agar ditemukan orang lain agar terbebas dari tanggung jawab. Ancamannya Pasal 308 KUHP,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Pasal tersebut berbunyi, “Kalau ibu menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi seperduanya”.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Ayah Biologis Bayi yang Dibuang di Karangpandan

Advertisement

Sedangkan Pasal 305 KUHP memuat ancama pidana penjara lima tahun enam bulan.

“Separuhnya dari 305, sekitar dua setengah tahun. Sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” imbuhnya.

Semenrara itu, penyidik Polres Karanganyar telah menangkap pria yang diduga ayah biologis dari bayi yag dibuang di Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, si pria yang identitasnya masih dirahasiakan polisi, mengakui ayah biologis dari bayi laki-laki yang dilahirkan S, warga Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan.

Baca Juga: Buang Bayi di Karangpandan, Pelaku: Ingin Dekatkan dengan Ayah Biologis

Meski si pria telah mengaku, polisi tetap akan melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

“Pengakuannya begitu. Karena ia juga mengaku pernah berhubungan badan dengan S. Tapi kan baru pengakuan. Akan kita pastikan dengan tes DNA,” ujar Kasatreskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif