SOLOPOS.COM - Tersangka pembuang bayi tengah dimintai keterangan di Mapolres Boyolali, Senin (27/8/2012). Ibu kandung bayi itu berhasil ditangkap pada Minggu (26/8/2012). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka pembuang bayi tengah dimintai keterangan di Mapolres Boyolali, Senin (27/8/2012). Ibu kandung bayi itu berhasil ditangkap pada Minggu (26/8/2012). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI-Jajaran Polres  Boyolali, Minggu (26/8/2012), akhirnya menangkap tersangka pelaku pembuangan bayi di sebuah warung mi ayam di Ampel, Boyolali, Sabtu (25/8) lalu. Petugas menciduk tersangka yang merupakan ibu kandung bayi yang berjenis kelamin laki-laki ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka bernama Tuminah, 34, warga Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Ia ditangkap polisi saat hendak mengetahui kondisi anaknya yang ditinggal di warung mi ayam.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi mengatakan, penangkapan tersangka pembuang bayi ini hasil penyelidikan petugas. Aparat meminta keterangan dari sejumlah saksi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku pembuangan bayi. Tersangka ternyata datang lagi keesokan harinya dan kemudian ditangkap petugas.

“Kami berhasil menemukan tersangka yang merupakan ibu kandung bayi yang dibuangnya sendiri dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia langsung diamankan di Mapolres Boyolali,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (27/8/2012).

Ia memaparkan, tersangka membuang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial J, warga Singkil, Karanggeneng, Boyolali Kota. Ia meninggalkan bayi berumur dua bulan itu lantaran pasangannya tidak mau bertanggung jawab.

Di samping itu, tersangka yang berstatus ibu rumah tangga ini nekat membuang anak kandungnya karena impitan ekonomi. “Mereka sudah berhubungan selama empat tahun. Setelah anaknya lahir hingga umur dua bulan, tersangka mengaku ditinggal si J,” paparnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, ia terpaksa membuang bayinya yang ia beri nama Prihatin Istianto karena bingung dan tertekan masalah ekonomi. Tuminah mengaku anak keduanya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan J.

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 77 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP atau 307 KUHP tentang Penelantaran Anak dan Bembuangan Bayi. Tersangka diancam hukuman selama lima tahun enam bulan penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di sebuah warung mi ayam, Dukuh Karangnongko, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Sabtu (25/8) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya