SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik yang menunjukkan jumlah partai politik di Indonesia sangat banyak. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mendapatkan laporan dan aduan dari sejumlah warga yang merasa nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik atau parpol pada pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Terkait itu, Bawaslu memberikan saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo terkait syarat keanggotaan tiga parpol yang diduga mencatut identitas warga itu. Seperti diketahui, salah satu syarat pendaftaran parpol yaitu menyerahkan daftar anggota sebanyak 1/1.000 dari jumlah penduduk suatu daerah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di Kota Solo, jumlah minimal anggota parpol yang harus diserahkan saat pendaftaran ke KPU yaitu 579 orang. “Kami sudah membentuk Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Solo. Barangkali ada yang tidak terlibat parpol tapi nama tercantum,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Dia menegaskan setiap warga mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu Solo bila identitas mereka dicatut parpol secara sepihak. Benar saja, ada dua warga Solo yang melapor ke Bawaslu Solo karena identitas mereka dicatut.

“Kami dapat laporan warga, ada dua orang. Pertama namanya tercantum di daftar anggota Partai Ummat. Padahal dia tak merasa sebagai anggota. Satu lagi, ASN Sekretaris Kelurahan Mojo, Solo, masuk daftar Partai Buruh,” katanya.

Baca Juga: Nama Dicatut Parpol, Puluhan Orang Datangi Bawaslu Jateng

Surat Pernyataan

Kepada dua orang yang melapor itu, Budi menjelaskan Bawaslu meminta agar mereka mengisi surat pernyataan bahwa mereka benar-benar bukan anggota parpol dimaksud. Selanjutnya Bawaslu Solo memberikan saran perbaikan ke KPU Solo.

“Selanjutnya jadi tugas KPU Solo untuk klarifikasi terhadap data anggota parpol itu. Bisa saja nanti namanya dicoret dari parpol itu, atau kemudian parpol mengganti dengan nama yang lain untuk kelengkapan anggota minimal mereka,” terangnya.

Budi menjelaskan selain dua warga yang melapor identitas mereka dicatut parpol, Kantor Bawaslu Solo juga menemukan ada satu anggota staf mereka yang namanya tercantum di daftar anggota yang diajukan Partai Prima. Terkait temuan itu, dia memberi masukan ke KPU Solo.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Pengurus Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

“Satu staf pendukung kami namanya tercantum di daftar anggota Partai Prima. Berbeda dengan dua pelaporan tadi, kali ini sifatnya temuan. Semua orang kan bisa mengecek namanya masuk Sipol atau tidak di infopemilu.kpu.go.id,” urainya.

Lebih jauh Budi menjelaskan tahap pendaftaran parpol menjadi domain KPU RI dan Bawaslu. Bawaslu Solo diperintahkan mencermati proses itu apabila ternyata ada anggota ganda di parpol, baik internal maupun eksternal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya