Soloraya
Sabtu, 9 Juli 2022 - 20:08 WIB

Iduladha Saat Wabah PMK, Pemkab Boyolali Bagi Tips Pelaksanaan Kurban

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sapi yang terkena PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membagikan panduan penyembelihan kurban di Boyolali di tengah wabah penyakit mulut dan kulit (PMK).

Panduan penyembelihan kurban di Boyolali dirilis melalui akun Instagram @pemkab_boyolali, Jumat (8/7/2022). Ada enam tips yang disampaikan dalam akun medsos tersebut.

Advertisement

Tips pertama yakni harus mematuhi protokol kesehatan. Tips kedua, hewan kurban memenuhi prasyarat syariat islam, administrasi dan teknis. Ketiga yakni berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan dengan gejala ringan PMK sah dijadikan kurban.

Selanjutnya, keempat, peraturan keempat rumah pemotongan hewan (RPH) Ruminansia Ampel ditunjuk sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Kelima, tempat penjualan hewan kurban harus sudah disetujui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Selanjutnya, keempat, peraturan keempat rumah pemotongan hewan (RPH) Ruminansia Ampel ditunjuk sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Kelima, tempat penjualan hewan kurban harus sudah disetujui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali.

Terakhir yakni keenam, peraturan terakhir penyembelihan kurban di Boyolali yakni, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Bupati Boyolali dan Forkopimda Salat Iduladha di Masjid Ageng

Advertisement

Ketentuannya dibagi dua yakni ketentuan umum  dan khusus. Untuk ketentuan umum, pertama yakni masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Hari raya Iduladha di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Kedua, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No.SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala. Ketiga, salat Iduladha bisa diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya yakni ketentuan khusus. Ada dua ketentuan khusus untuk pelaksanaan Iduladha tahun ini. Pertama, bagi umat islam, menyembelih hewan kurban pada Hari raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.

Advertisement

Namun, diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK).

Baca juga: IDULADHA 2016 : Warga Lereng Gunung Merbabu Terima 20 Ekor Kambing Kurban

Kedua, umat Islam diimbau membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Advertisement

pemkab Boyolali juga membagikan tips mengolah daging kurban di tengah wabah PMK. Salah satunya yakni dimasak secara matang sempurna. Daging yang dimasak dengan sempurna dan sudah melewati perlakukan tertentu aman untuk dikonsumsi.

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif