Soloraya
Jumat, 26 November 2021 - 16:50 WIB

IGTKI Karanganyar Ingin Ada Perbup yang Wajibkan Minimal 1 Tahun PAUD

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan pendidikan anak usia dini (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Memperingati HUT-ke 76 PGRI, Dewan Pendidikan Karanganyar menyelenggarakan silaturahmi dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Karanganyar, Kamis (25/11/2021).

Silaturahmi tersebut merupakan bagian dari visi, misi, dan tugas serta fungsi Dewan Pendidikan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, dan mediator dalam peningkatan mutu pelayanan dan kebijakan bidang pendidikan.

Advertisement

Dalam kesempatan itu Ketua IGTKI Karanganyar, Siti Amanah, mengatakan perlu segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban orang tua menyekolahkan anak usia dini pada pendidikan PAUD minimal satu tahun.

Baca Juga: Ada 52 jabatan Perangkat Desa di Karanganyar Kosong, Kapan Diisi?

Dalam siaran pers Dewan Pendidikan yang diterima Solopos.com, usulan ini disambut positif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak usia dini di PAUD dinilai sudah cukup tinggi.

Advertisement

Sementara itu, IGTKI mengharapkan adanya regulasi yang mengatur pemerataan jumlah murid di masing-masing TK. Sebab ada TK yang jumlah siswanya jauh di atas kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia, tetapi di sisi lain ada TK yang siswanya sangat terbatas tidak memenuhi kuota yang diharapkan.

Ketua Dewan Pendidikan Karanganyar, Cuk Susilo, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti harapan-harapan tersebut sesuai batas kewenangan dan fungsi Dewan Pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif