Soloraya
Senin, 26 Maret 2012 - 20:02 WIB

IJAZAH PALSU: Ijazah S1 Untung Diduga Bukan Dikeluarkan UT

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG- Ijazah S1 Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Terbuka (UT) Jakarta, yang dimiliki mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono diduga bukan dikeluarkan UT.

Advertisement

Menurut Mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Semarang, Suyadi Hari Sudarmo dari hasil klarifikasi ternyata nomor ijazah tak terdaftar di UT.

”Demikian pula dengan dekan yang menandatangni ijazah SI FE, berdasarkan data on line UT, bukan dari UT,” katanya saat diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/3/2012).

Advertisement

”Demikian pula dengan dekan yang menandatangni ijazah SI FE, berdasarkan data on line UT, bukan dari UT,” katanya saat diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/3/2012).

Hanya saja, Suyadi menyatakan tak mengetahui secara fisik bentuk asli ijazah S1 FE UT yang diduga palsu tersebut, karena saat diperiksa penyidik Polda Jateng beberapa waktu lalu hanya ditujukan foto copi.

”Ketika saya diperiksa penyidik Polda Jateng mewakili Rektor UT hanya ditunjukan foto copi ijazah, jadi tak tahu yang asli,” ujarnya.

Advertisement

”Bila yang dipanggil penyidik sebagai saksi adalah Rektor UT, tak bisa diwakilkan kepada pihak lain,” tandas dia.

Dani Sriyanto, pengacara terdakwa Untung Wiyono, menanyakan apakah jaksa penuntut umum (JPU) memiliki surat kuasa dari Rektor UT yang menunjuk Suyadi untuk mewakili sebagai saksi saat di periksa Polda Jateng.

Tim JPU terdiri dari Y Suyatno, D Lintang Ashari, dan Ismail Fahami, menyatakan ada. Namun setelah membolak-balik berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa, JPU tak menemukan adanya surat itu.

Advertisement

Ketua majelis hakim Togar, kemudian memberikan waktu kepada JPU untuk menunjukkan surat kuasa dari Rektor UT itu. Sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi. Jalannya persidangan tersebut berlangsung cukup singkat, hanya sekitar 25 menit.

Seperti diketahui terdakwa Untung Wiyono diduga menggunakan ijazah palsu SMA Sembada dan S1 FE UT saat maju sebagai calon bupati (Cabup) berpasangan dengan calon wakil bupati (Cawabup), Agus Fatchur Rahman pada Pilkada Sragen tahun 2000.

Menurut JPU, ijazah SMA Sembada, Jakarta Utara yang digunakan terdakwa dengan nomor registasi LAA No. 001054 bukan dikeluarkan dari SMA tersebut, tapi tercatat atas nama Ratna Hidayat siswi SMA 6 Jakarta.

Advertisement

Sedang ijazah S1 FE Universitas Terbuka (UT) Jakarta benomor CA003254/499203552 dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 004894437.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif