SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa ijazah palsu dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/6/2012).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut JPU Yohanes Suyatno, terdakwa Untung terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon bupati pada pilkada Sragen 2000-2005.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Untuk itu menuntut hukuman satu tahun penjara,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU ini, Untung Wiyono dan penasihat hukumnya menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang mendatang. “Minta waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan,” kata Suyitno Landung, pengacara Untung.

Ketua majelis hakim, Togar menunda sidang Senin depan.

Seusai sidang Suyitno Landung menyatakan, tuntutan JPU berlebihan. “Semestinya keputusan DPRD Sragen yang menetapkan Untung sebagai bupati Sragen digugatkan di PTUN, buka malah klien kami yang dipidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya