SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Pengacara mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono memohon majelis hakim menjatuhkan vonis tak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Permohonan ini disampaikan Suyitno Landung, pengacara Untung Wiyono pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/7). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dipimpin ketua majelis hakim, Togar.

Menurut Suyitno, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan mantan Bupati Sragen itu tak terbukti telah menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen periode 2000-2005.

Fotokopian ijazah SMA Sembada yang diajukan JPU, tak bisa dijadikan barang bukti, karena tanpa cap stempel basah dan ijazah yang asli juga tak ada. “Kami memohon majelis hakim menjatuhkan vonis tak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan JPU kepada terdakwa Untung Wiyono,” ujarnya.

Lebih lanjut Suyitno menyatakan, dalam proses pendaftaran pilkada Sragen 2000-2005 yang mengurusi berkas dan kelengkapan ijazah Untung Wiyono adalah Ketua Fraksi PDIP Sragen, Slamet Basuki.

Slamet Basuki yang melampirkan foto kopi ijazah SMA Sembada, Jakarta, ijazah persamaan SMA, dan ijazah perguruan tinggi dari Universitas Terbuka. Sebab, waktu itu itu Untung sedang berada di Jakarta, sehingga semua berkas pendaftaran pilkada diurus Slamet Basuki.

“Jadi kekeliuran penggunaan ijazah palsu SMA Sembada dilakukan oleh Slamet Basuki,” tandas mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.

Atas kekeliruan ini, ujar ia, Untung pada 7 Oktober 2000 telah meminta kepada Slamet Basuki agar ijazah SMA Sembada diganti dengan ijazah dari Ponpes Maba’ul Ulum Jombang, Jawa Timur. Namun, Slamet Basuki tak mau mengganti, sehingga setelah Untung yang berpasangan dengan Wakil Bupati, Agus Fatchur Rahman menang di pilkada Sragen, pelantikan sumpah sempat tertunda.

”Pelantikan bisa dilakukan oleh Gubernur Jateng setelah ijazah diganti dari Ponpes Maba’ul Ulum,” ujarnya.

Dia menambahkan, mestinya kalau ada pihak tak puas dengan pengangkatan Untung Wiyono sebagai Bupati Sragen menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Suyitno menilai gugatan ijazah palsu ini atas desakan dari lawan politik mantan Bupati Sragen.

”Kenyataannya selama dua periode Untung Wiyono menjabat sebagai bupati, yakni 2000-2005 dan 2006-2011 tak ada pihak yang komplain,” ujarnya.

JPU, Yohanes Suyatno meminta waktu sepekan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya