Soloraya
Selasa, 28 Februari 2012 - 06:19 WIB

IJAZAH PALSU UNTUNG: PN Semarang Mulai Sidangkan Kasus Ijazah Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ijazah Palsu Untung Wiyono (dok)

Ijazah Palsu Untung Wiyono (dok)

SEMARANG-Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/2/2012) menggelar sidang perdana sidang perdana kasus ijazah palsu dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Advertisement

Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Togar, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan, U Suyatno, D Lintang Ashari dan Ismail.

Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 263 Jo pasal 53 KUHP.

“Terdakwa telah menggunakan ijazah palsu SMA pada Pilkada Sragen 2000” ujar JPU.

Advertisement

Menanggapi dakwaan ini, Untung yang didampingi pengacaranya, Dani Sriyanto SH dan Suyitno Landung SH menyatakan, tidak akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda pekan depan. JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif