SEMARANG-Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/2/2012) menggelar sidang perdana sidang perdana kasus ijazah palsu dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Togar, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan, U Suyatno, D Lintang Ashari dan Ismail.
Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 263 Jo pasal 53 KUHP.
“Terdakwa telah menggunakan ijazah palsu SMA pada Pilkada Sragen 2000” ujar JPU.
Menanggapi dakwaan ini, Untung yang didampingi pengacaranya, Dani Sriyanto SH dan Suyitno Landung SH menyatakan, tidak akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda pekan depan. JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto