Soloraya
Kamis, 26 Januari 2012 - 08:51 WIB

Ikut Berjudi Divonis 3 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

WONOGIRI-Dua pejudi asal Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sapruddin. Vonis dibacakan Sapruddin yang juga Ketua PN Wonogiri pada persidangan terbuka untuk umum di hadapan jaksa Harinto dan didampingi hakim anggota Brelly Hakori dan Nataria Cristina Triana, Rabu (25/1).

Advertisement

Dua terpidana itu adalah Suharno, 52 dan Sugito, 46. menurut hakim, keduanya terbukti melakukan tindak pidana ikut berjudi remi sehingga melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke-2. Vonis majelis lebih rendah sebulan dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan sepekan lalu. Pada amar putusan, majelis hakim mengatakan uang senilai Rp228.000 terdiri atas Rp48.000 milik terpidana Suharno dan sisanya Rp180.000 milik Sugito dirampas beserta kartu remi.

Atas vonis itu, jaksa dan keduanya menyatakan menerima. “Mohon tidak mengulangi lagi perbuatan judi karena menjadi program pemerintah,” ujar Sapruddin.

(JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif