Soloraya
Kamis, 17 Oktober 2019 - 21:28 WIB

Ilegal, Karcis Parkir di Kawasan Candi Plaosan Klaten Disita Petugas Dishub

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengunjungi salah satu Candi Perwara di kawasan Candi Plaosan, Senin (20/7/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/ Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten menyita karcis parkir ilegal yang diedarkan para juru parkir (jukir) di kawasan Candi Plaosan, Desa Bugisan, Prambanan.

Tarif yang diterapkan di kawasan tersebut tak sesuai aturan. Penyitaan dilakukan menyusul beredarnya foto karcis parkir kawasan Candi Plaosan di media sosial.

Advertisement

Karcis parkir Isuzu Elf senilai Rp10.000 untuk parkir di sebelah pagar bahu jalan. Karcis bertuliskan Pemerintah Kabupaten Klaten dilengkapi Perda No. 18/2011 tentang Retribusi Parkir Wilayah Candi Plaosan Kabupaten Klaten itu dipertanyakan lantaran tanpa porporasi dan numerasi.

Kasi Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan informasi yang beredar di medsos itu sudah ditindaklanjuti pada Selasa (15/10/2019).

Advertisement

Kasi Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan informasi yang beredar di medsos itu sudah ditindaklanjuti pada Selasa (15/10/2019).

“Di kawasan Candi Plaosan dikelola empat juru parkir yang menyetorkan hasil penarikan setiap bulannya kepada pengelola parkir tepi jalan umum,” kata Nunung saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/10/2019).

Nunung membenarkan karcis yang beredar di medsos digunakan para jukir di kawasan Candi Plaosan. Selain tarif parkir untuk Elf senilai Rp10.000, jukir juga mengenakan tarif parkir untuk bus senilai Rp25.000.

Advertisement

Tarif parkir kendaraan bermotor roda enam Rp5.000. Sementara tarif parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari enam Rp10.000.

Nunung menjelaskan karcis parkir ilegal yang digunakan para jukir itu sudah disita. Petugas Dishub lantas mengganti karcis ilegal itu dengan karcis resmi.

Para jukir juga diberikan pembinaan agar memberlakukan tarif parkir tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan daerah (perda).

Advertisement

“Para jukir kooperatif dan kami berikan pembinaan. Selanjutnya soal pengelolaan parkir di wilayah Candi Plaosan akan dibahas secara resmi pada awal pekan depan dengan mengundang pihak-pihak terkait yakni jukir, pengelola parkir, Polres, Satpol PP, Disparbudpora, serta BKPD Klaten,” kata Nunung saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/10/2019).

Kepala Dishub Klaten, Slamet Widodo, mengatakan Dishub mengelola parkir di tepi jalan umum melalui pihak ketiga. Dia menjelaskan tarif parkir sudah diatur melalui perda terbaru yakni Perda No. 9/2018.

“Kalau parkir di dalam kawasan misal lokasi wisata, itu bukan kewenangan Dishub. Dishub menangani parkir di tepi jalan umum,” jelas dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif