SOLOPOS.COM - Crane mengevakuasi truk kontainer yang terperosok di saluran air setelah keluar dari gudang PT ACC di Jl. Letjen Sutoyo, Rabu (20/3/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, SOLO–Terperosoknya truk kontainer bermuatan plastik di saluran air depan PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Jl. Letjen Sutoyo, Joglo, Rabu (20/3/2024) dan menyebabkan akses jalan tertutup dari Ngadisono hingga perempatan Genengan Mojosongo, membuat sejumlah warga mempertanyakan fungsi dari rambu larangan melintas di jalan tersebut untuk kendaraan truk.

Salah seorang warga, Wati, menyatakan di perempatan Genengan ke arah Jl.Letjen Sutoyo telah terpasang rambu larangan kendaraan truk dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 5.500 kg. Artinya, menurut dia, truk kontainer dengan berat lebih dari 5,5 ton tidak boleh melintas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Apa artinya ada rambu larangan itu, ternyata truk kontainer dengan JBB di atas 5,5 ton melintas dan akhirnya terjadi insiden kontainer terperosok itu,” ujar dia kepada Solopos.com di lokasi kejadian, Rabu (20/3/2024).

larangan melintas kecelakaan solo
Rambu lalu lintas di Jl. Letjen Sutoyo tepatnya di perempatan Genengan Mojosongo, Rabu (20/3/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Menurut dia, di Jl. Letjen Sutoyo dari arah perempatan Genengan itu jalannya menanjak, sehingga jika truk tidak kuat menanjak dan nggelondor, bisa membuat celaka di jalur itu. Seharusnya Pemkot dalam hal ini Dishub Solo harus tegas dengan rambu larangan tersebut. Meski, baginya, ada dispensasi izin masuk kota itu bisa diakali, atau pun tanpa surat izin itu boleh melintas sembarangan.

Dia menambahkan kerusakan sejumlah jalan di Kota Solo itu juga akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan saat melintas di jalan itu, dan tidak ada pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Sementara, Kabid Angkutan Dishub Solo, Yulianto, mengatakan memang ada dispensasi khusus kendaraan angkutan melintas di jalan kota dengan izin yang diberikan.

Hal itu sesuai Perwali 22B tahun 2018 tentang dispensasi angkutan barang melalui jalan kota. Namun demikian, Dishub Solo, jelas Yulianto, pihaknya segera memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan tentang dispensasi itu.

Sementara itu, dari pantauan Solopos.com, hingga pukul 11.29 WIB, evakuasi masih berlangsung. Mobil crane yang didatangkan masih berusaha menyingkirkan bodi kontainer untuk dimasukkan ke gudang PT ACC. Akses di Jl. Letjen Sutoyo masih ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya