SOLOPOS.COM - Suasana audiensi Kemenko Polhukam dengan honorer K2 di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Impian para tenaga honorer kategori II atau K2 Klaten yang lolos tes pada 2013 untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kandas. Padahal, mereka telah memenangi gugutan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dari data dan catatan Solopos.com, awalnya ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS tahun 2013. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) mereka sebagai CPNS tak dapat diproses. Honorer K2 Klaten memenangi gugatan tersebut. Namun, BKN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN Yogyakarta dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan NIP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BKN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta juga tidak dapat diterima. Putusan MA yang menolak permohonan kasasi itu keluar pada 2017. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, ratusan tenaga honorer itu tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Kemudian pada November 2022, Kemenpan RB memberikan tanggapan terkait surat Bupati Klaten. Dalam surat itu dijelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan.

Peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dinyatakan sudah tidak berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara amar putusan hukum terkait gugatan honorer K2 Klaten memerintahkan tergugat, dalam hal ini Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, untuk memproses berkas nota usulan tenaga honorer K2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditawari Jadi PPPK

Berpedoman pada amar putusan itu, data berkas usulan tenaga honorer K2 harus diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian yang saat ini berlaku yakni UU ASN dan PP Manajemen ASN.

Lantaran hal itu, pemprosesan nota usulan sampai dengan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS tidak dapat dilakukan mengingat peraturan pemerintah yang menjadi dasar kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah tidak berlaku dan mekanisme pengangkatan bertentangan dengan UU ASN dan PP Manajemen PNS.

honorer K2 klaten
Para tenaga honorer K2 Klaten mengikuti audiensi dengan pejabat Kemenko Polhukam di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Untuk upaya penyelesaian tenaga honorer K2 Klaten, pemerintah memberikan ruang kepada para tenaga non-ASN dari tenaga honorer K2 maupun nontenaga honorer K2 lainnya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.

Sebelumnya diberitakan, soal kandasnya harapan honorer K3 Klaten untuk diangkat sebagai PNS terungkap saat puluhan honorer K2 itu mengikuti audiensi dengan perwakilan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023).

Audiensi itu diikuti puluhan tenaga honorer K2 dan kuasa hukum mereka. Selain perwakilan Kemenko Polhukam, audiensi dihadiri langsung anggota DPR, Mohammad Toha. Audiensi juga diikuti secara daring oleh pejabat Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada kesempatan itu, para honorer K2 Klaten dinyatakan tetap tak bisa diangkat menjadi PNS lantaran terbentur undang-undang (UU). Mereka kemudian ditawari untuk diangkat menjadi PPPK dan diberi waktu selama tujuh hari atau sepekan guna memberikan jawaban.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Arif Mustofa, mengatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan para honorer K2 itu menjadi PNS sesuai putusan hukum.

Kepastian Hukum

Namun, mereka tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS meskipun sudah memenangi upaya hukum. Arif mempersilakan honorer K2 Klaten mengikuti seleksi menjadi PPPK.

“Kami beri waktu selama sepekan kalau ada perubahan dari teman-teman ini mangga. Atau kalau ada novum atau bukti baru atau solusi yang lain kami beri waktu sepekan,” kata Arif.

Staf Khusus Kemenko Polhukam, Imam Marsudi, juga menjelaskan para honorer K2 itu tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur aturan. Tawarannya adalah menjadi pegawai PPPK dan mereka diberi tenggang waktu selama tujuh hari untuk menerima atau tidak tawaran itu.

“Kemenko Polhukam ini sifatnya adalah membantu. Ini persoalan sejak lama sejak 2013 dan masuk ke saya Januari 2022. Kami coba perjuangkan dengan serius dan hasilnya teman-teman tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur aturan. Bisanya PPPK,” kata Imam.

Kuasa hukum honorer K2 Klaten, Nico Sihombing, mengatakan tawaran bagi honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK itu sudah disampaikan sejak 10 tahun lalu. Karenanya ia menilai pertemuan pada Rabu itu tidak ada bedanya bagi honorer.

“Perjuangan mereka sejak 2013. Tadinya kami berharap permintaan yang sudah 10 tahun lalu, segera saja diangkat menjadi PNS. Sederhana saja persoalannya. Mereka tes PNS, mereka dinyatakan lulus, karena tidak kunjung diangkat, mereka upaya hukum ke pengadilan. Keluarlah putusan pengadilan. Mewajibkan, itulah perintahnya. Tetapi muter-muter terus jadi tidak ada kepastian hukum,” jelas Nico.

Nico menjelaskan awalnya ada 296 honorer K2 yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS di Klaten meski sudah dinyatakan lulus tes. Dalam perkembangannya, ada yang meninggal dunia dan ada yang memilih menjadi PPPK. Saat ini, masih ada 93 honorer K2 yang terus memperjuangkan nasib mereka agar diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya