Klaten (Espos)–Jajaran Komisi I DPRD Klaten kembali menemukan 10 KTP yang terindikasi asli namun palsu (Aspal) yang digunakan sebagai persyaratan naik haji di Kecamatan Bayat.
Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (15/6), menyebutkan 10 KTP itu mengatasnamakan tujuh warga Desa Kebon dan tiga warga Desa Wiro. Untuk mengusut kebenaran KTP itu, pada Selasa kemarin, jajaran Komisi I mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Balaidesa Kebon dan Wiro. Dari hasil sidak itu, Komisi I menemukan bahwa nama yang tertera dalam KTP tersebut adalah warga setempat. Akan tetapi, foto yang tertera dalam KTP itu merupakan orang lain.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Di hadapan jajaran Komisi I, Sekretaris Desa (Sekdes), Suyadi membenarkan jika nama yang tertera dalam KTP itu adalah warga setempat. Akan tetapi, dirinya juga mengakui jika foto yang tertera dalam KTP tersebut bukan warganya. Setelah didesak, Suyadi mengakui jika dirinya bersedia membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan pembuatan KTP Aspal itu dari temannya yang bernama Harno pada tahun 2008 silam.
Disinggung besaran tanda jasa yang diterimanya, Suyadi mengelak menerima imbalan dari Harno dalam proses pengajuan KTP Aspal tersebut. “Tidak ada imbalan. Semua itu dilakukan atas dasar membantu teman,” aku Suyadi.
mkd