Sragen (Solopos.com) — Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen Choirulli’umah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas terhadap pelanggaran lokasi kampanye terutama di pasar. Berdasarkan jadwal kampanye yang diterima Panwas ada Cabup-Cawabup yang menggunakan lokasi sekitar pasar untuk kampanye.
“Saya sudah bertanya ke KPU terkait kampanye di pasar. Mestinya itu tidak diizinkan karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 33/2010 Bab V tentang Larangan Lokasi Kampanye Pasal 12. KPU sebagai pembuat regulasi tidak tegas. Besok kami akan buat surat ke KPU untuk merekomendasikan pelanggaran kampanye itu,” tegasnya, Kamis (3/3/2011).
Anggota KPU Sragen Sutiyadi mengatakan KPU bisa menindak pelanggaran kampanye ketika ada rekomendasi dari Panwas. Selama ini, dia mengaku belum mendapat laporan pelanggaran atau rekomendasi dari Panwas tentang adanya kampanye di pasar. “Mestinya ada laporan warga ke Panwas baru direkomendasikan ke KPU. Dari rekomendasi itu kami akan mengaji lebih lanjut, ada unsur kampanyenya tidak, bentuk pelanggarannya apa dan sebagainya,” ujarnya.
(trh)