SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo kesulitan menindaklanjuti hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres tentang indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) DPR Angel Lelga dalam acara Solo Gethek Festival 2014 di Kampung Badran, Pucangsawit, Jebres, Minggu (9/3/2014) siang.

Akibatnya, kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut mandek tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Padahal anggota Panwascam Jebres, Tri Murti Handayani, sudah menyerahkan barak bukti berupa kalender Angel Lelga dan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik tim sukses Angel Lelga ke Panwaslu Solo, Senin (10/3) siang. Tri menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, saat ditemui Espos, Senin, di kantornya, menanggapi laporan Panwascam Jebres itu secara normatif. Dia mengatakan secara prinsip unsur pelanggaran kampanye pada kegiatan tim sukses Angel Lelga yang membagi-bagikan kalender itu tidak terpenuhi. Sumanta, sapaan akrabnya, membenarnya bila aktivitas kampanye yang dilakukan tim sukses Angel itu ada dalam kegiatan pemerintah, yakni di Festival Gethek Solo itu.

“Batasan ruang lingkup kampanyenya tidak jelas. Lokasi kegiatan Festival Gethek Solo itu kan di kampung dan luas cakupannya. Berbeda ketika kegiatannya di dalam ruangan yang jelas batas-batasnya. Tim sukses Angel Lelga kan membagi-bagikan bahan kampanye [kalender] kepada penonton atau warga, itu boleh-boleh saja. Arena festival itu tidak bisa dibatasi,” tegasnya.

Menurut Sumanta, kasus tim sukses Angel itu agak berbeda dengan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Honda Hendarto di forum musyawarah rencana pembangunan kecamatan (musrenbangcam). “Bila Honda itu mencantumkan nama caleg saja, dia bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran administrasi. Tapi, dalam kasus kemarin kan, hanya nama Honda Hendarto. Jadinya, juga tidak bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sumanta menerangkan persoalannya akan berbeda ketika dalam kegiatan pemerintah itu ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebar alat peraga kampanye (APK). Dalam kasus itu, Sumanta menegaskan status PNS-nya yang melanggar, bukan tim sukses kampanyenya. “Kasus lain, pemasangan spanduk bertuliskan Selamat Datang Ibu Mega… di Jl. Slamet Riyadi, tepatnya di pertigaan Sriwedari itu jelas pelanggaran administrasi karena mencantumkan gambar partai politik. Sanksinya hanya atribut itu dilepas,” urainya.

Sumanta berencana melakukan rapat koordinasi (rakor) tentang Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mempertegas persoalan-persoalan indikasi pelanggaran kampanye yang kemungkinan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya