SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sejumlah aktivis Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sri Sektiyanti SH, Kamis (18/3), untuk memberikan tambahan informasi mengenai laporan indikasi penyimpangan di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sragen.

Kedatangan aktivis Lintas di bawah koordinasi Saiful Hidayat, Heri Kistoyo dan Suharno diterima langsung Kajari didampingi sejumlah pejabat di instansi penegak hukum tersebut di Aula Kejari Sragen.
Kedatangan aktivis Lintas itu sekaligus sebagai upaya tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Lintas ke Kejari pada Senin (15/3) lalu.
Sejumlah BUMD yang dilaporkan ke Kejari antara lain, Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) yang diindikasikan memiliki utang kepada pedagang mencapai Rp 4,6 miliar dan indikasi penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terkait dengan pemberian biaya pemeliharaan meteran air bagi pelanggan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Perwakilan Lintas Heri Kistoyo dalam kesempatan audiensi itu mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan PDAM beberapa waktu lalu ditemukan indikasi penyimpangan pada beban biaya pemeliharaan meteran air senilai Rp 4.000/pelanggan pada setiap bulannya.

Dia menguraikan, beban biaya itu digunakan untuk pemeliharaan meteran air senilai Rp 3.000/pelanggan dan biaya administrasi Rp 1.000/pelanggan pada setiap bulannya.

“Dari hasil perhitungan beban pemeliharaan meteran air itu mestinya ada pertanggungjawaban dari Bupati Sragen. Jika dihitung selama masa pemeliharaan dikalikan dengan jumlah pelanggan sebanyak 36.000 pelanggan, maka nilainya sampai Rp 1 miliar. Menurut kami, ada indikasi ke arah penyimpangan hukum,” ujarnya.

Penasihat Lintas Saiful Hidayat menambahkan, selain persoalan PDAM, ada rekomendasi Gubernur Jawa Tengah pada APBD 2010 bahwa kontribusi pendapatan daerah dari BUMD Sragen dipertanyakan. Selama ini, sambungnya, kontribusi sebanyak empat BUMD ke kas daerah hanya Rp 1,5 miliar, padahal penyertaan modalnya lebih dari Rp 2 miliar per tahun.

“Kondisi seperti ini ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal ke sejumlah BUMD itu. Kami menemukan indikasi penyimpangan untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp 1,7 miliar, PD PAL sampai Rp 4,6 miliar, Percetakan hampir Rp 1 miliar dan PDAM sendiri mendekati Rp 8 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sragen Sri Sektiyanti SH menyatakan, Kejari baru menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan penyimpangan di SBBS Gemolong dan indikasi penyimpangan program IT desa.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya