SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sepasang suami istri, Tunggal Safiq Ardhika, 28 dan Martha Elsa Octaviany, 28, warga Perumahan Puri Indah, Matesih, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal diringkus Polsek Jaten, Karanganyar. Mereka di tangkap atas kasus pencurian barang di toko ritel Indogrosir di wilayah Jaten, Karanganyar. Polisi juga menangkap seorang remaja berinisial AF, 18, warga Karangsaru, Kendal, terkait kasus serupa.

Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan mereka sudah beraksi sejak Januari 2023 lalu. Namun aksinya baru terungkap setelah karyawan setempat melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami langsung melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kasus pencurian di toko ritel itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menangkap pelaku,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (13/5/2023).

Ketiga pelaku dibekuk pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bumbu dapur saset, susu formula, minuman saset, dan perlengkapan mandi. Selain itu polisi juga mengamankan handphone miliki pelaku serta satu mobil Daihatsu Granmax warna putih yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.

Pelaku bahkan menggunakan pelat nopol palsu dalam melancarkan aksinya. Kapolsek mengatakan terbongkarnya aksi pencurian ini bermula dari kecurigaan karyawan yang mengalami kerugian setiap pekannya. Kerugian ini terjadi sejak Januari 2023 lalu. Kemudian pihak manajemen toko ritel terbesar di Jaten ini akhirnya mengecek rekaman CCTV.

Pihak manajemen mengecek kondisi barang-barang yang dijual secara grosir tersebut. Dari pengecekan itu, manajemen mencurigai kawanan pelaku tersebut.

Ini Modusnya

Hingga pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, kawanan pelaku datang ke Indogrosir. Hari itu mereka hendak mengambil barang dan membayar di kasir. Kemudian saat barang belanjaan akan dimasukkan ke mobil pelaku, pihak keamanan Indogrosir yang telah mencurigai mereka langsung melakukan pengecekan.

“Barang belanjaan dicek dan hasil pengecekan diketahui terdapat barang yang tidak dibayar,” kata dia.

Petugas keamanan setempat langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Barang yang diamankan saat itu berupa bumbu Ajinomoto, Sun Kara Santan, Kecap, Energen, Susu Frisian, susu SGM, bakso, sosis, minuman kemasan Nutrisari, Pepsodent, Vaselin, dan Ponds. Total kerugian mencapai Rp10.818.350.

“Jadi modusnya pelaku membeli barang kardusan dan dibayar dikasir. Kemudian pelaku menyelipkan barang yang tidak dibayar ke kardus itu,” katanya.

Sementara sistem pembayaran di kasir Indogrosir dihitung per kadus sesuai jenis barang pada kardus tersebut. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak menangkap pelaku. Mereka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Untuk pelaku AF lantaran masih di bawah umur, ditangani Unit PPA.

“Kerugian kalau saat kejadian sekitar Rp 10 juta. Tapi secara keseluruhan dihitung-hitung dari Januari sekitar Rp200 jutaan,” kata Kapolsek. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya