SOLOPOS.COM - Suasana Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, yang dimanfaatkan untuk kegiatan perahu wisata. Foto diambil Minggu (23/1/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Wacana pembangunan stadion baru di dekat kawasan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat terus bergulir. Lahan yang digadang-gadang bisa digunakan membangun stadion dipastikan menjadi aset Pemkab Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan lahan yang disiapkan seluas 13 hektare (ha). Lahan dipastikan tak bermasalah dan sudah bersertifikat aset Pemkab Klaten. Soal konsep stadion yang dibangun, Pemkab menyiapkan detail engineering design (DED) yang disusun tahun ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pembangunan stadion serta pengembangan lahan belasan ha itu membutuhkan biaya besar jika dibebankan di APBD Klaten. Lantaran hal itu, Pemkab bakal mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta investor guna mengembangkan lahan tersebut.

Selain stadion, kawasan itu bisa dikembangkan kegiatan ekonomi. Sudah ada satu investor yang melirik untuk memanfaatkan sebagian lahan aset Pemkab di dekat Rawa Jombor tersebut.

“Sudah ada komunikasi, tinggal tunggu waktu saja,” kata Mulyani seusai rapat koordinasi di Grha Bung Karno, Senin (16/1/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan hingga kini wacana pengembangan stadion baru masih dalam persiapan perencanaan. Belum diketahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan membangun stadion baru. Lahan aset Pemkab di dekat Rawa Jombor menjadi salah satu alternatif mendirikan stadion baru.

Jika memungkinkan, pembangunan stadion itu dilakukan dengan menggandeng investor.

“Teman dari beberapa kabupaten memberikan masukan ke saya. Seperti di Boyolali saja kerja sama dengan pihak ketiga. Tetapi kami masih berhitung berbagai alternatif,” kata Jajang.

Jajang juga memastikan lahan di dekat Rawa Jombor seluas 13 ha sudah menjadi aset Pemkab Klaten. Sebelumnya pernah muncul wacana membikin sport center di lahan tersebut.

Namun, wacana itu terkendala kejelasan status aset lahan tersebut. Belum lama ini, status lahan itu dipastikan milik Pemkab Klaten.

“Oleh karena itu segera kami berdayakan [lahan aset Pemkab]. Tujuannya memberdayakan ekonomi sekaligus membuka kawasan wisata,” kata Jajang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tentrem Prihatin, memastikan lahan seluas 13 ha di dekat Rawa Jombor itu sudah menjadi aset Pemkab. BPN sudah mengeluarkan sertifikat lahan tersebut sebagai kepemilikan Pemkab Klaten.

“Yang jelas tahun 2022 seluas 13 ha dan sudah resmi aset pemerintah daerah Klaten. Dokumen sesuai yang dimiliki pemerintah daerah Klaten,” kata Tentrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya