Solopos.com, SOLO — Bank Jateng Surakarta melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta mengumumkan lelang pertama, lelang eksekusi hak tanggungan. Adapun objek lelang tersebut adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas kurang lebih 362 meter persegi beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2332 tanggal 24/04/1995, SU No. 890/1995 tanggal 20/02/1995.
Objek lelang tersebut berlokasi di Kelurahan Karangasem, Laweyan, Surakarta. Nilai limit objek lelang yaitu senilai Rp3,2 miliar.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Berikut informasi pengumuman lelangnya: