SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, KLATEN — Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Klaten relatif terjangkau. Warga Klaten yang ingin membikin atau memperpanjang SIM dipersilakan datang sendiri ke Polres Klaten.

Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Klaten diunggah di Instagram @polres_klaten, Senin (24/10/2022). Dalam keterangannya dijelaskan pelayanan SIM Polres Klaten tanpa pungli. Jika ada yang merasa dirugikan, warga langsung bisa melaporkan hal tersebut ke Polres setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jangan percaya dengan oknum yang memanfaatkan kesempatan,” tulis @polres_klaten.

Berikut ini penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pembuatan SIM di Polres Klaten:

1. SIM A Rp120.000 (baru) atau Rp80.000 (perpanjangan).

2. SIM B1 Rp120.000 (baru) atau Rp80.000 (perpanjangan).

3. SIM B2 Rp120.000 (baru) atau Rp80.000 (perpanjangan).

4. SIM C Rp100.000 (baru) atau Rp75.000 (perpanjangan).

5. SIM D Rp50.000 (baru) atau Rp30.000 (perpanjangan).

6. SIM Internasional Rp250.000 (baru) atau Rp225.000 (perpanjangan).

Di luar PNPB itu, biasanya masih ada biaya KIR dokter, tes psikologi, dan fotokopi berkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya