SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa jenjang SMP. Larangan itu dikeluarkan menindaklanjuti surat dari Kasatlantas Polres Klaten beberapa waktu lalu.

SE itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta. SE tertanggal 20 Desember 2022 itu ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta di Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ada tiga poin dalam SE tersebut. Peserta didik dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah atau di dalam aktivitas apapun dikarenakan peserta didik jenjang SMP belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor atau belum memiliki SIM.

Poin kedua yakni meminta kepala SMP negeri maupun swasta melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah untuk tidak menyediakan atau menyewakan lahan parkir yang diperuntukkan kendaraan bermotor yang dibawa peserta didik.

Poin berikutnya yakni melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid untuk berpartisipasi serta mendukung larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik sebagai langkah preventif pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Klaten.

Baca Juga: Tegas! Buang Sampah Sembarangan di Bugisan Prambanan Klaten Didenda Rp200.000

Yunanta membenarkan SE yang menindaklanjuti surat dari Kasatlantas Polres Klaten.

“Bahwa anak-anak seperti usia SMP dan SD itu belum saatnya naik sepeda motor. Sehingga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Disdik mengeluarkan larangan tersebut. Ini berlaku semua sekolah, baik SMP negeri maupun swasta,” kata dia.

Yunanta juga menjelaskan Pemkab sudah mengupayakan memfasilitasi sarana menuju ke sekolah dengan mengoperasikan bus sekolah gratis meskipun saat ini baru dua unit yang beroperasi. Di sisi lain, belakangan kampanye gerakan bersepeda ke sekolah juga digencarkan di Klaten.

“Pemkab sudah menyediakan armada bus gratis untuk anak-anak sekolah. Ini kebijakan dari daerah untuk keselamatan dari peserta didik serta menghindari kemacetan,” ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Klaten Tangkap Basah 10 Remaja Pelaku Vandalisme di Dinding Proyek Tol

Salah satu warga Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Darsono, 41, menilai setuju dengan larangan siswa SMP mengendarai kendaraan bermotor. Dia menjelaskan selama ini anaknya usia SMP dan memilih antar-jemput anak untuk berangkat-pulang sekolah.

“Siswa SMP memang belum waktunya naik motor sendiri. Mereka masih belum punya duga-duga. Masih belum mahir membaca situasi lalu lintas dan cenderung masih dikuasai emosi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya