Solopos.com, KLATEN — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten mulai melayani pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) digital. KTP digital yang dimaksud yakni pengalihan e-KTP ke dalam ponsel dalam bentuk foto maupun kode QR.
Kepala Disdukcapil Klaten, Sunarna, mengatakan pelayanan pembuatan KTP digital itu sudah dilakukan sejak dua pekan terakhir. Pada tahap awal, pembuatan KTP digital dilakukan keada ASN.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Kami bertahap menyesuaikan dengan kemampuan karena personel kami juga terbatas,” kata Sunarna, Senin (26/12/2022).
Selain ASN, pembuatan KTP digital itu dilakukan kepada warga umum. Apalagi, selama beberapa pekan terakhir stok keping e-KTP di Disdukcapil kosong menunggu kiriman dari pemerintah pusat. Sudah ada ratusan warga yang meminta pembuatan KTP digital.
“Selama keping e-KTP habis, kami layani dengan pembuatan surat keterangan. Tetapi kalau masyarakat meminta KTP digital, kami layani,” jelas dia.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemkab Klaten Gelontor BLT Hampir Rp7 Miliar
Fungsi KTP digital sama halnya dengan KTP dalam bentuk fisik dilengkapi foto serta QR code. Bagi warga yang ingin membikin KTP digital dipersilakan mendatangi ke kantor Disdukcapil Klaten. Persyaratan yang dibawa yakni memiliki ponsel, membawa kartu keluarga, KTP lama, serta memiliki email aktif.
KTP digital diakses melalui aplikasi khusus yang diinstal ke ponsel. Untuk keamanan, akses KTP digital dilengkapi password yang hanya diketahui oleh pemilik ponsel.
“Kehadiran KTP digital ini memudahkan masyarakat memanfaatkan data kependudukan. Ini semua ada password dan sifatnya pribadi yang tahu hanya pemilik ponsel. Harapannya jangan sampai dibuka orang lain. Ini menjadi upaya menjaga kerahasiaan data,” kata dia.