Soloraya
Kamis, 29 Oktober 2020 - 02:30 WIB

Info Tak Sampai, Program BPUM di Wonogiri Bikin Bingung

Rudi Hartono  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mengawasi warga yang masuk Kantor Dinas KUKM Perindag Wonogiri, kawasan kota Wonogiri demi menyerahkan berkas persyaratan Program BPUM, Selasa (27/10/2020). (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI— Sejumlah masalah mewarnai bergulirnya Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM di Wonogiri, Jawa Tengah. Permasalahan  tersebut dipicu minimnya sosialisasi program dan pencairan bantuan.

Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan atau KUKM Perindag Wonogiri selaku salah satu pengusul menutup pendaftaran Program BPUM gelombang II, Selasa (27/10/2020). Sebab, pemerintah memberi informasi kuota nasional, yakni 12 juta pendaftar, sudah hampir penuh.

Advertisement

Padahal, semula, dinas berencana menutup pendaftaran akhir November mendatang. Warga Kecamatan Sidoharjo, Lisa, kepada Solopos.com, Selasa (27/10/2020), menilai antara institusi pengusul dengan pemerintah desa belum satu koordinasi.

Peluang Bisnis Coffee Bun Menggiurkan, Begini Kalkulasinya...

Advertisement

Peluang Bisnis Coffee Bun Menggiurkan, Begini Kalkulasinya...

Buktinya, pemerintah desa di wilayah tempat tinggalnya justru menyatakan bahwa informasi dibukanya pendaftaran Program BPUM gelombang II adalah hoaks atau berita bohong. Akibatnya, penjual berbagai keperluan wanita secara daring atau online tersebut menjadi malas mengurus. Saat itu dia sedang mengurus surat keterangan usaha atau SKU yang mestinya diterbitkan pemerintah desa/kelurahan.

“Anehnya, setelah beberapa hari kemudian pemerintah desa menerbitkan banyak SKU untuk warga lainnya. Saya ikutan mengurus, akhirnya bisa walaupun ribet,” kata Lisa.

Advertisement

Ahli Malaysia Yakin Bungkus Makanan Tak Tularkan Covid-19

Dua warga Kecamatan Girimarto, Nurul dan Sri Muryaningsing, mengaku mengetahui informasi ada Program BPUM, Senin (26/10/2020), dari kerabatnya yang sudah mendaftar pada gelombang I. Setelah mendapat informasi itu, mereka langsung mengurus berkas yang wajib dipenuhi, yakni SKU, surat pernyataan, foto kopi kartu tanda penduduk, dan foto empat usaha yang dicetak di kertas.

Sebelumnya mereka tidak pernah mendapat informasi dari pihak rukun tetangga atau RT, pemerintah desa, maupun aparatur lainnya. Sebagai gambaran, pendaftar pada gelombang II sejak awal Oktober hingga Senin lalu tercatat lebih dari 8.000 orang.

Advertisement

Salah satu faktor yang menyebabkan jumlah pendaftar banyak karena sebelumnya mereka tak mengetahui adanya pendaftaran Program BPUM pada gelombang I.

SM Entertainment Resmi Tanggapi Rumor Trainee Yoo Ji-min

“Kalau tahu sejak awal saya pilih mendaftar pada gelombang I, sehingga sekarang sudah bisa menerima pencairan. Kerabat saya sudah menerima pencairan Rp2,4 juta, belum lama ini,” ujar Nurul.

Advertisement

Keluhkan Ketidakjelasan

Selain itu sejumlah pemohon mengeluh karena hingga kini belum mendapat kejelasan terkait pencairan bantuan. Padahal, mereka benar-benar memiliki usaha mikro. Sementara, tak sedikit yang tak memiliki usaha mikro, tetapi bisa mendaftar dan akhirnya menerima bantuan Program BPUM itu di Wonogiri.

Mereka bisa mendaftar lantara berkas yang diperlukan mudah dipenuhi mengingat tak ada verifikasi lanjutan. Hal itu dialami Ni, warga Slogohimo. Dia mendaftar menggunakan data usaha binatu milik kakaknya. Kakaknya juga mendaftar. Ni dan kakaknya kini sudah menerima bantuan.

Secret Number Comeback 4 November, Apa Persiapan Vine?

Terpisah, Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan informasi terkait pendaftaran Program BPUM gelombang I dan II kepada para camat. Idealnya, informasi tersebut sampai kepada seluruh pemerintah desa/kelurahan.

Selanjutnya pemerintah desa mestinya menyebarkan informasi kepada warga. Dia meyakini mayoritas desa/kelurahan sudah menyosialisasikan program ini kepada warga. Pada gelombang I, Agustus lalu ada lebih dari 23.000 warga mendaftarkan diri meski yang melengkapi berkas tercatat 15.000-an orang.

“Kalau soal menggunakan data yang tak sesuai, itu di luar kemampuan kami untuk mengatur. Kami sudah mewajibkan pemohon menyertakan SKU dan surat pernyataan bahwa usaha yang disampaikan milik pribadi, tak memiliki utang di bank/lembaga keuangan lain, dan tabangunan kurang dari Rp2 juta. Itu untuk meminimalisasi kecurangan.Kalau pun ada yang menyampaikan data secara tak benar, itu pertanggungjawaban mereka kepada Tuhan dan negara,” terang Wahyu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif