SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Klaten diminta untuk selalu terbuka dalam memberikan informasi maupun publikasi yang dibutuhkan masyarakat.

Kabag Humas Pemkab Klaten, Joko Wiyono, mengatakan setiap warga Klaten berhak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya, sebab memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Langkah tersebut, sebagai program dari pemerintah daerah untuk berpihak kepada keterbukaan informasi publik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi,” ujar Joko, Jumat (18/5/2012). Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di semua SKPD, kata dia, ke depan juga wajib membuat laporan secara berkala. Laporan itu nantinya akan dipublikasikan melalui website Pemkab Klaten, www.klatenkab.go.id. Laporan itu antara lain meliputi jumlah penguna informasi, jenis informasi dan waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya