Soloraya
Senin, 22 Februari 2016 - 15:40 WIB

INFRASTRUKTUR KARANGANYAR : Pemasang Spanduk Protes Bertebaran di Ring Road Solo-Karanganyar, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk protes terpasang di perempatan ring road Mojosongo, Jeberes, Solo, Minggu (21/2/2016). (JIBI/Solopos/Soloposfm/Putu Narendra)

Infrastruktur Karanganyar, seiring proyek pelebaran jalan ringroad Solo-Karanganyar, sejumlah spanduk bernada protes bertebaran di sepanjang proyek.

Solopos.com, KARANGANYAR–Spanduk bernada protes terkait tahapan pelebaran jalan lingkar (Ring road) Solo mulai bertebaran di pinggir jalan yang membentang dari Perempatan Mojosongo, Solo, hingga Pertigaan Sroyo, Jaten, Karanganyar, beberapa hari terakhir.
Pantauan Solopos.com, Senin (22/2/2016), salah satu spanduk dipasang di Perempatan Mojosongo. Spanduk berwarna dasar putih tersebut bertuliskan kalimat bernada protes terkait tak adanya program relokasi bagi pelaku usaha di sepanjang jalan lingkar Solo.

Advertisement

Spanduk lain terpampang di tembok bangunan milik warga Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar. Spanduk bertuliskan kalimat peringatan kepada pengguna jalan ihwal kemungkinan meningkatnya kejahatan seiring pindahnya pelaku usaha.

Pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pelebaran jalan lingkar Solo, Indra Gunawan, saat ditemui Solopos.com, Senin (22/2/2016), mengaku sudah mengetahui adanya spanduk bernada protes. Dia telah mengadukan pemasangan spanduk ke polisi dan petugas Babinsa.

“Saya sudah sampaikan ini ke petugas Babinsa dan Polsek. Saya pernah lapor ke Satpol PP malah dijawab bukan ranah mereka, karena masuk jalan nasional. Saya pikir yang memasang spanduk-spanduk itu tidak mewakili seluruh pelaku usaha,” tutur dia.

Advertisement

Indra menjelaskan pihaknya tidak berkewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi kepada pelaku usaha yang harus pindah terkait pelebaran jalan lingkar. Sebab lahan yang akan digunakan untuk pelebaran adalah milik pemerintah.

Menurut dia pengadaan lahan untuk jalan lingkar Solo dilakukan 1997 silam. Semula lahan akan digunakan untuk empat lajur jalan. Tapi karena terjadi krisis ekonomi 1998, realisasi jalan lingkar baru dua line. Tahun 2016 pusat melebarkan jalan lingkar.

Anggaran Rp73,5 miliar digelontorkan untuk pembuatan empat lajur jalan, median jalan, dan saluran air di pinggir jalan. “Tugas kami mengembalikan fungsi RMJ ini untuk jalan. Di kontrak kerja jelas item pekerjaannya, tidak ada item kompensasi dan lain-lain,” kata dia.

Advertisement

Ihwal rencana pelebaran jalan lingkar, Indra mengaku pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan supaya membongkar bangunan. Tujuannya supaya pemilik bangunan bisa memanfaatkan material bangunan mereka.

Sosialisasi secara langsung kepada pemilik bangunan juga sudah dilakukan di Sroyo, Jaten, dan Mojosongo, Jebres. “Pada tahap awal kami lakukan pendataan bangunan. Kami juga telah sampaikan rencana pelebaran ini ke pemerintah daerah,” sambung dia.

Kendati menyatakan tak berwewenang terkait permintaan kompensasi, Indra tak mau menyebut siapa yang bertanggung jawab memenuhi permintaan itu. Pemilik bangunan dinilai sudah mendapat banyak keuntungan dengan membuka usaha di RMJ lingkar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif