SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan induk Pasar Grogol yang sudah ditinggalkan pedagang ke pasar darurat, Selasa (12/5/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Infrastruktur pasar Sukoharjo, dua kontraktor mendapat denda karena terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dua kontraktor yang mengerjakan dua proyek pasar tradisional di Sukoharjo didenda lantaran terlambat dalam merampungkan pekerjaan.  Masing-masing kontraktor wajib membayar satu per mil/hari dari nilai kontrak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A Bambang Haryanto, mengatakan proyek yang dikerjakan kontraktor adalah pembangunan Pasar Grogol dan Pasar Telukan. Proyek pembangunan Pasar Grogol dikerjakan oleh PT Sinar Cerah Sempurna sedangkan pembangunan Pasar Telukan dikerjakan PT Mumpuni.

“Dua kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan pasar tradisonal didenda karena terlambat merampungkan proyek hingga batas waktu sesuai kontrak,” kata dia, saat ditemui wartawan di Pasar Telukan, Grogol, Senin (14/12/2015).

Sesuai aturan, kontraktor yang terlambat merampungkan proyek didenda satu per mil/hari dari nilai kontrak. Pengerjaan pembangunan Pasar Telukan ditenggat hingga 23 November sementara Pasar Grogol hingga 11 Desember. Kedua kontraktor tidak dapat mengerjakan proyek pembangunan pasar tepat waktu.
Rata-rata nilai denda yang wajib dibayarkan kontraktor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo senilai kurang lebih Rp2 juta/hari.

PT Mumpuni wajib membayar denda senilai kurang lebih Rp14 juta. Sedangkan PT Sinar Cerah Sempurna lebih dari Rp20 juta. “PT Mumpuni terlambat merampung proyek pasar selama tujuh hari sedangkan PT Sinar Cerah Sempurna lebih dari 10 hari,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Anton ini mengungkapkan saat ini proyek pembangunan Pasar Telukan telah rampung dan siap ditempati para pedagang. Sementara pengerjaan proyek pembangunan Pasar Grogol masih digenjot agar segera rampung pada bulan ini.

Sebenarnya, ia berulang kali meminta rekanan proyek agar menggenjot pengerjaan proyek pembangunan pasar dengan menambah jumlah pekerja.

Di sisi lain, Pemilik PT Mumpuni, Kadar Susanto, tak menampik harus membayar denda lantaran terlambat merampungkan proyek Pasat Telukan. Menurut dia, keterlambatan pengerjaan proyek lantaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak segera memasang penambahan daya listrik.

Dia mengaku tak bisa berbuat banyak dan harus menunggu penambahan daya listrik berhari-hari. Kendati demikian, ia mengklaim tidak ada permasalahan terkait kontruksi bangunan pasar.  “Sebenarnya bukan salah kami karena jaringan listrik tak segera dipasang PLN. Kami terlambat mengerjakan proyek pasar selama sepekan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya