SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan layang (JIBI/Bisnis/Dok)

Infrastruktur Solo khususnya jalan layang akan bertambah.

Solopos.com, SOLO — Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) memberi sinyal persetujuan rencana pembangunan jalan layang di bantaran Sungai Bengawan Solo. Secara teknis, jalan layang memungkinkan dibangun di bantaran sungai tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hingga kini belum ada kajian yang membatalkan rencana pembangunan jalan layang tersebut. BBWSBS masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemkot.

“Kalau jalan layang, melayang diatas tanggul boleh saja” kata Kasi Perencanaan Oprasional BBWSBS Antonio Suryono ketika dihubungi wartawan Balai Kota, Minggu (27/11/2016).

Nanti tentunya konsep perencanaan pembangunan jalan layang harus dikomunikasikan dengan BBWSBS. Mengingat dibangun di bantaran Sungai Bengawan. Apalagi diketahui kini BBWSBS tengah membangun parapet di sepanjang bantaran sungai bengawan dari Jurug, Jebres  hingga Mojo, Semanggi. Dia menunggu konsep proyek pembangunan jalan layang itu diajukan Pemkot.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Rekomendasi teknisnya seperti apa kami belum mengetahui. Yang penting tidak mengganggu fungsi bantaran atau tanggul,” katanya.

Terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo Ahyani mengatakan rencana pembangunan jalan layang di bantaran Sungai Bengawan Solo  masih dimatangkan Pemkot. Secara umum, kajian awal rencana pembangunan jalan layang telah dilakukan. Kajian ini akan dilanjutkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Hasil kajian kelayakan akan menjadi dasar Pemkot dalam melangkah terkait pembangunan jalan alternatif tersebut.

“Jalan layang memang baru sebatas wacana. Dan sudah dilakukan kajian awal, belum ada hasil kajian yang membatalkan rencana jalan layang itu,” katanya.

Rencana pembangunan jalan layang di bantaran Sungai Bengawan Solo menjadi salah satu alternatif Pemkot untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jl. Kapten Mulyadi dan sekitarnya. Model pembangunan tidak seperti jalan lingkar atau ring road yang lebar jalannya bisa mencapai 40 meter. Selain itu kendaraan yang melintas di ring road bertonase bisa sampai 50 ton. Sedangkan untuk jalan alternatif layang ini, dikonsep lebar jalan maksimal 10 meter dan tonase kendaraan dibawah 20 ton.

“Kalau lebar jalan tanggul dibuat seperti ring road, sangat tidak memungkinkan. Jadi nanti dikonsep hanya kendaraan bertonase dibawah 20 ton saja,” katanya.

Mekanisme ganti rugi akan disiapkan Pemkot, seandainya proyek tersebut nantinya bakal memangkas lahan warga berstatus hak milik (HM).

Menurut dia, Pemkot bakal merujuk UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam merealisasikan pemberian kompensasi tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah nantinya pembangunan jalan akan memangkas lahan warga atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya