SOLOPOS.COM - Pekerja memasang paving citywalk Jl. Slamet Riyadi, Solo, Selasa (12/12/2017).(M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Paving di city walk Jl. Slamet Riyadi Solo yang dibangun setelah proyek drainase selesai mulai rusak.

Solopos.com, SOLOPaving yang dipasang seiring selesainya proyek pembangunan drainase city walk atau kawasan khusus pejalan kaki Jl. Slamet Riyadi Solo mulai rusak di beberapa bagian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dinas PUPR menuding kerusakan paving terjadi karena paving itu untuk parkir kendaraan. Hal ini lantaran lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menindak pelanggaran parkir.

“Kondisinya di beberapa lokasi bergelombang,” kesal Kepala Dinas PUPR Kota Solo, Endah Sitaresmi Suryandari, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (12/12/2017). (Baca: Demi Pemasangan Paving Block, Puluhan Pohon di Jl. Slamet Riyadi Ditebang)

Sita, sapaan akrabnya, mengungkapkan salah satu penyebab kerusakan karena city walk dipakai untuk parkir kendaraan. Dia bahkan memiliki bukti terkait penggunaan city walk untuk parkir kendaraan.

Dia langsung melaporkan hal tersebut ke Dishub agar dilakukan penindakan secara tegas. “Ini bukan satu dua kendaraan tok lo. Padahal paving block-nya belum sepenuhnya rampung jadinya ya bergelombang,” katanya.

Hal ini dikarenakan paving block belum mampu menanggung beban kendaraan yang terparkir tersebut. Dia pun meminta masyarakat mematuhi aturan city walk merupakan kawasan larangan parkir dan di beberapa lokasi masih dalam tahap pengerjaan.

Di tahun ini, proyek penataan drainase di city walk Jl. Slamet Riyadi tinggal menyelesaikan proyek pemasangan paving dari simpang empat Gendengan hingga simpang empat Ngapeman. “Wong durung rampung wis dilewati [Orang belum selesai kok dilewati]. Mbok biar selesai dulu pekerjaannya, kalau kayak gini kan pada rusak,” kata Sita.

Selain masyarakat, Dinas PUPR juga menilai Dishub kurang responsif terhadap kendaraan yang parkir di city walk. Semestinya petugas Dishub memberikan sanksi gembok karena kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir. Minimal petugas Dishub rutin menggelar operasi parkir sehingga kerusakan city walk dapat dihindari.

Menanggapi keluhan Dinas PUPR, Kepala Dishub Solo Hari Prihatno membantah Dishub tidak mengawasi parkir liar di city walk. Bahkan patroli rutin selalu dilakukan untuk menjaga ketertiban Kota Solo. Hanya, dia menambahkan kasus pelanggaran parkir di city walk sangat kasuistik.

“Jadi begitu saya dapat laporan dari Dinas PUPR, kita langsung ke sana. Tapi di sana kendaraan sudah tidak ada,” katanya.

Soal rusaknya paving block city walk, Hari justru beranggapan bukan disebabkan kendaraan yang parkir. Apalagi beban kendaraan yang parkir dinilai tidak mampu membuat city walk bergelombang karena tonase kendaraan roda empat atau roda dua tidak terlalu besar hingga merusak paving block. Hari justru mempertanyakan kualitas bahan dan pengerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya