SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Infrastruktur Sragen, Pemprov Jateng mengambil alih pengelolaan 2 jalan di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil alih pengelolaan jalan Gemolong-Pungkruk sejauh 21,6 km dan jalan Pilangsari-Alun-Alun Sasana Langen Putra sejauh 3,6 km. Pada tahun lalu, pengelolaan jalan Sragen-Batu Jamus sepanjang 13 km juga sudah diambil alih Pemprov Jateng.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski sudah menjadi aset provinsi, kerusakan jalan Gemolong-Pungkruk dan Pilangsari-Alun-Alun masih menjadi tanggungan Pemkab Sragen pada tahun ini. Perbaikan dua jalan itu sudah telanjur dianggarkan dalam APBD 2016 yang digedok pada akhir 2015 silam. ”Jadi, penentuan anggaran perbaikan jalan itu lebih dulu daripada pengalihan pengelolaan aset jalan itu. Karena APBD sudah ditetapkan, anggaran itu harus dibelanjakan untuk perbaikan jalan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen Hutomo Ramelan saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (1/8/2016).

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2016, Pemkab Sragen sudah tidak lagi menganggarkan dana untuk perbaikan jalan yang sudah menjadi aset provinsi. Diakui Tomi, sapaan akrabnya, pengalihan pengelolaan aset itu mengurangi beban kerja dan beban anggaran dari Pemkab Sragen. ”Proses pengalihan aset dari kabupaten ke provinsi ini lama prosesnya. Saya sudah mengusulkannya sejak 2013. Syaratnya, jalan itu memiliki lebar sekitar 9 meter dan dilalui kendaraan lintas kabupaten. Setelah diverifikasi dan ditinjau oleh tim dari provinsi, akhirnya jalan itu menjadi aset provinsi pada tahun ini,” papar Tomi.

Tomi juga berencana mengusulkan Jl. Raya Sukowati dari Alun-Alun Sasana Langen Putra hingga simpang tiga Pungkruk menjadi aset provinsi. Sebetulnya, jalan itu sempat menjadi jalan nasional. Namun, status jalan nasional itu akhirnya dicabut setelah pemerintah pusat membangun jalan Ring Road Utara.

”Status jalan nasional itu dialihkan ke Ring Road. Sementara jalan dari Alun-Alun hingga Pungkruk berubah status jadi jalan kabupaten. Padahal, kalau dilihat dari ukuran jalan dan banyaknya penguna jalan lintas provinsi yang melewatinya, jalan itu sudah layak menjadi jalan nasional. Minimal jalan provinsi,” jelas Tomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya