SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di 67 desa yang tersebar di 22 kecamatan Kabupaten Klaten bakal mencapai puncaknya yakni coblosan pada Rabu (5/7/2023). Para calon kepala desa (cakades) diwajibkan manggung di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menjelaskan saat ini tahapan Pilkades memasuki masa tenang setelah kampanye. Masa tenang berlangsung 1-4 Juli 2023. Selanjutnya, ada tahapan pemungutan suara pada Rabu (5/7/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Masing-masing panitia Pilkades di setiap desa yang menggelar pemilihan melakukan berbagai persiapan. Pemkab terus memantau proses persiapan hingga detail sampai ke jam dinding di masing-masing TPS.

Proses pemungutan dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara. Rahayu menjelaskan masing-masing cakades pada Pilkades serentak Klaten wajib hadir pada hari coblosan di TPS.

Cakades akan duduk di tempat yang sudah disediakan panitia hingga proses pemungutan suara selesai. “Semua wajib manggung dan harus datang secara pribadi. Kecuali memang benar-benar sakit yang dibuktikan dengan surat dari rumah sakit,” kata Rahayu saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (3/7/2023).

Rahayu menjelaskan ketentuan itu sudah diatur dalam Perbup No 26/2019 tentang  Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada Pasal 106 Perbup tersebut menyebutkan pada saat pemungutan suara berlangsung, semua cakades harus hadir di TPS dan duduk di tempat yang disediakan oleh Panitia Pemilihan sampai dengan selesainya pemungutan suara.

Cakades yang tidak dapat hadir di TPS pada saat pemungutan suara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan izin tertulis dari Panitia Pemilihan.

Dalam hal Calon Kepala Desa tidak hadir di TPS dengan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa izin tertulis Panitia Pemilihan, perolehan suara Calon Kepala Desa tersebut dinyatakan tidak sah.

Jumlah total cakades yang bertarung pada coblosan Pilkades serentak di 67 desa Klaten itu mencapai 181 orang. Jumlah itu terdiri dari 24 perempuan dan 157 laki-laki. “Insyaallah, bismillah semoga semua diberikan kemudahan kelancaran. Saat ini persiapan sudah mencapai 90 persen,” kata Rahayu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan tim kabupaten, kecamatan, hingga desa terus berkoordinasi terkait persiapan-persiapan Pilkades. Ia menegaskan pilkades harus dipersiapkan sampai detail.

“Kadang, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, yang dipermasalahkan yang kecil-kecil itu seperti mikrofon ada baterainya atau tidak, hingga soal jam dinding dan lain-lain. Jadi persiapan hal kecil itu sampai kami diskusikan,” kata Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya