Soloraya
Jumat, 17 Juni 2022 - 19:48 WIB

Ingat-Ingat Lur! 7 Kendaraan Ini Wajib Didahulukan di Jalan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans (kdrv.com)

Solopos.com, KLATEN — Hasil klarifikasi terkait video viral ambulans bersirene diduga dihalangi jip berakhir damai. Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten telah mengklarifikasi pengemudi jip, pengemudi ambulans, dan penumpang ambulans yang merekam video hingga viral tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (14/6/2022) siang. Kedua kendaraan melaju dari Jogja menuju Klaten. Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten telah mengklarifikasi pengemudi jip, pengemudi ambulans, dan penumpang ambulans yang merekam video hingga viral tersebut, Jumat (17/6/2022) sore.

Advertisement

Ketiga orang yang diklarifikasi berinisial SM, 43, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY sebagai pengemudi mobil jenis jip. Pengemudi ambulans YSA, 31, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten dan penumpang, yakni anak pasien yang di dalam ambulans berinisial TP, 54, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten sekaligus perekam video.

Ambulans yang membunyikan sirene membawa pasien pulang dari Rumah Sakit Panti Rapih Jogja. Dari video yang viral, peristiwa itu terjadi pada ruas jalan raya Jogja-Solo antara Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum hingga Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan. Belakangan diketahui, pengemudi jip tak berniat menghalangi laju ambulans. Sebaliknya, pengemudi jip bingung dan panik saat mendengar sirene ambulans.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP M. Fadhlan, mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan pribadi memberikan akses bagi kendaraan yang mendapatkan priroritas di jalan raya. Hal itu diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advertisement

Baca Juga: Viral Jip Diduga Halangi Ambulans di Klaten Berakhir Damai

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif