Soloraya
Sabtu, 5 Desember 2020 - 16:42 WIB

Ingat-Ingat! Pemohon KTP dan KK di Kantor Kecamatan Wajib Pakai Masker

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung mencuci tangan di basement Gedung Kantor Kecamatan Sragen Kota, Sragen, Sabtu (5/12/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pelayanan publik di kantor kecamatan semakin diperketat mengingat angka kasus Covid-19 Kabupaten Sragen menunjukkan grafik meningkat.

Hampir semua kecamatan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19. Salah satunya di Kecamatan Sragen Kota yang hanya melayani pemohon kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bermasker.

Advertisement

Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Sragen Kota dilakukan di basement karena ruang pelayanan lantai I masih dalam proses renovasi. Pengunjung disediakan kursi sofa dengan jaga jarak yang ditandai dengan tanda silang.

Sampel Kian Banyak, Hasil Swab PCR Dua Pekan Belum Keluar

Advertisement

Sampel Kian Banyak, Hasil Swab PCR Dua Pekan Belum Keluar

Pemohon masuk ruang pelayanan maksimal tiga orang secara bergantian untuk kepentingan jaga jarak dan keterbatasan ruangan. Sebelum masuk, pemohon diarahkan untuk cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan penyemprotan hand sanitizer.

Camat Sragen Kota, Dwi Sigit Kartanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (4/12/2020), menyampaikan sesuai protokol kesehatan semua pelayanan di Kecamatan Sragen Kota menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Asrama Haji Donohudan Resmi Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG

“Untuk pelayanan berjalan seperti biasa, tidak ada pembatasan. Ketika kapasitas di dalam ruang sudah penuh, pemohon lainnya dipersilakan menunggu di luar ruangan yang disediakan. Yang utama warga datang wajib pakai masker. Kalau ada warga yang tidak pakai masker, maka petugas akan memberi masker dan mengingatkan tentang pentingnya masker. Setelah pakai masker baru diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan,” jelasnya.

Ruang Pelayanan Diperbaiki

Sigit menyampaikan rata-rata warga yang datang ke Kantor Kecamatan Sragen Kota sudah menggunakan masker. Sigit membenarkan bila untuk sementara pelayanan di Kecamatan Sragen Kota dilaksanakan di basement karena ruang pelayanan sedang diperbaiki.

Advertisement

“Proses renovasinya sudah selesai. Tinggal pembersihan dan pemindahan peralatan serta jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Renovasi dilakukan sudah sebulan lalu. Selama perbaikan tak menganggu pelayanan,” ujarnya.

KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Diduga terkait Bansos Penanganan Covid-19

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di Kantor Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Advertisement

Camat Sidoharjo Susilohono menyampaikan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Sidoharjo diperketat, yakni dengan wajib pakai masker, cuci tangan atau semprot hand sanitizer, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif