Soloraya
Selasa, 3 Januari 2023 - 16:23 WIB

Ingat! Kawasan Alun-alun Klaten Kini Jadi Zona Merah Pedagang Kaki Lima

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan finishing pada proyek penataan Alun-alun Klaten belum lama ini.(Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kawasan Alun-alun Klaten dipastikan menjadi daerah steril dari pedagang kaki lima (PKL) alias zona merah PKL. Satpol PP dan Damkar Klaten bakal menggelar operasi secara rutin untuk memastikan kawasan yang baru saja dibangun pada 2022 itu steril dari PKL.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, memastikan alun-alun saat ini steril dari PKL. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di alun-alun sudah direlokasi ke Jl. Bali serta di kawasan Taman Nyi Ageng Rakit Rawa Jombor.

Advertisement

“Setelah tahun baru, kami menugaskan personel Satpol dan Damkar Klaten bersama OPD terkait untuk ngepos di sana,” jelas Joko, Selasa (3/1/2023).

Personel yang ditugaskan di kawasan itu tak lain guna memastikan alun-alun steril dari PKL. Jika didapati PKL berjualan di kawasan itu, petugas segera memperingatkan.

“Kami mengutamakan pendekatan dengan cara humanis. Kalau pun nanti ada yang nekat, bisa diproses secara yustisi,” ungkap Joko.

Advertisement

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sudah ada Perbup terkait penetapan kawasan Alun-alun Klaten sebagai zona merah PKL. Selain alun-alun, kawasan zona merah PKL di antaranya di depan Masjid Raya Klaten, Masjid Agung Al Aqsha Klaten, bahu jalan lingkar Rawa Jombor, hingga depan perkantoran di Klaten.

“Sudah ada Perbup bahwa di sana [Alun-alun Klaten] zona merah PKL,” kata Mulyani.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko, menjelaskan kawasan zona merah PKL diatur dalam Perbup No. 68 tahun 2022. Dalam Perbup itu dijelaskan beberapa kawasan yang dilarang digunakan untuk lokasi jualan PKL.

Advertisement

Disinggung kawasan lainnya seperti di trotoar jalan di luar zona merah, Anang menjelaskan masuk zona kuning. PKL diizinkan berjualan di zona kuning tersebut dengan ketentuan mulai berjualan dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB serta tempat jualan harus bongkar-pasang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif