Soloraya
Minggu, 14 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Ingat Lur! Telat Perpanjang SIM 1 Hari di Sukoharjo Harus Bikin Baru

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unggahan berisi peringatan bagi warga Sukoharjo untuk segera mengurus perpanjangan SIM, Jumat (12/8/2022). (Instagram @lantassukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satlantas Polres Sukoharjo melalui akun Instagram resminya, @lantassukoharjo, mengingatkan warga untuk memeriksa kembali masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM.

Dalam unggahan di akun tersebut, Jumat (12/8/2022), disebutkan bahwa telat perpanjang masa berlaku SIM sehari saja akan berlaku prosedur pembuatan SIM baru. Artinya warga harus mengurus pembuatan SIM sesuai prosedur dari awal saat baru kali pertama mengurus pembuatan SIM.

Advertisement

“INGAT… Periksa Kembali Masa Berlaku SIM ANda. Telat perpanjang 1 hari berlaku prosedur penerbitan SIM baru,” tulis admin akun @lantasukoharjo pada caption unggahan tersebut.

Dibeberkan pula surat untuk perpanjang SIM di Satlantas Polres Sukoharjo yakni membawa SIM asli beserta fotokopinya, e-KTP asli beserta fotokopinya, surat [hasil tes] kesehatan, dan surat [hasil tes] psikologi.

Unggahan tersebut dihujani warganet dengan berbagai pertanyaan di antaranya apakah bisa mengurus perpanjangan SIM secara online. Dijawab oleh admin akun @lantassukoharjo bahwa untuk sementara mengurus perpanjangan SIM secara online terdekat hanya di Solo.

Advertisement

Baca Juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM, Jangan Kaget Dengan Nilainya

Ada pula warganet yang menanyakan alur pembuatan SIM baru. Admin akun @lantassukoharjo menjawab, “fc ktp 2 lembar, kir dokter, psikologi, isi formulir, pembayaran bank.”

Salah satu warganet menanyakan pula tentang biaya pembuatan SIM C dan berapa biaya untuk perpanjangannya. Namun, pertanyaan ini tidak dijawab oleh admin akun Instagram Satlantas Polres Sukoharjo.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, pengurusan SIM di Sukoharjo saat ini dipusatkan di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga: Jangan Telat! Ini Syarat Perpanjang SIM C, Bisa Lewat SIM Keliling Solo

Gedung baru yang resmi beroperasi per 1 Maret 2022 ini memiliki fasilitas yang lebih canggih dibanding gedung sebelumnya. Selain itu dilengkapi pula dengan tempat praktik ujian SIM yang luas di bagian belakang gedung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif