SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian di SMAN 1 Colomadu saat gelar perkara di Mapolres setempat pada Selasa (17/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar berhasil meringkus pelaku pencurian laptop dan sepeda motor siswa SMA Negeri 1 Colomadu yang terekam kamera CCTV pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku diketahui bernama Aditya Kleymibi Mestuson, 28, warga Rusunawa Begalon, Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Ia merupakan residivis spesialis maling di sekolah-sekolah. Polisi menggrebek pelaku di tempat indekosnya di wilayah Klaten berikut barang bukti (BB) sepeda motor korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan BB yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nopol AD 4718 AHB. Selain itu satu lembar kuitansi penjualan laptop senilai Rp8.120.000, sejumlah pakaian dan tas dari hasil penjualan laptop.

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sama,” kata dia saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Selasa (17/1/2023).

Selain di Colomadu, pelaku juga beraksi di sekolah-sekolah di wilayah seperti Wates, Kulonprogo, Salatiga, dan Yogyakarta. Pelaku mengincar sekolah yang lokasinya minim pengamanan dan pengawasan. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang milik para korbannya.

Seperti di SMAN 1 Colomadu, pelaku sebelumnya telah mengintai sekolah tersebut. Pelaku melancarkan aksinya seusai jam sekolah. “Aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata dia.

Saat itu, pemilik sepeda motor, Favian Farrel Kurnia Prasetyo, yang merupakan siswa kelas X tengah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PBB. Korban meletakkan tas berisi laptop Asus dan kunci sepeda motor di ruang kelas.

Mengetahui itu, pelaku lantas masuk ruang kelas tersebut, mengambil laptop dan kunci sepeda motor korban. Korban baru mengetahui jika sepeda motor dan laptop hilang seusai kegiatan ekstrakurikuler rampung.

“Kondisi sekolah memang sudah tidak dijaga petugas keamanan. Petugas keamanan hanya berjaga di jam sekolah, yaitu sampai pukul 15.30 WIB. Jadi pelaku masuk ke kelas dan mengambil barang korban,” katanya.

Pelaku kemudian menjual laptop secara online dengan harga Rp8.120.000. Hasil penjualan ini oleh pelaku digunakan untuk membeli pakaian. Sementara sepeda motor korban masih disimpan pelaku.

Pelaku tak berkutik saat aparat menemukan barang bukti sepeda motor dan kuitansi penjualan laptop. Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Pelaku mengakui sudah lima kali mencuri di sekolah-sekolah. Baru kali pertama ia mencuri di SMAN 1 Colomadu. “Sudah dari 2018 mencuri barang-barang di sekolah. Cari sekolah yang sepi dan tidak petugas keamananya,” kata dia.

Biasanya, dia mengatakan barang hasil curian dijual secara online. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya