SOLOPOS.COM - Ilustrasi dilarang merokok (ist)

Solopos.com, SRAGEN — Bagi warga yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2011 tentang KTR bisa dikenai sanksi administrasi, denda, hingga hukuman pidana ringan.

Denda yang diberlakukan antara Rp500.000-Rp1 juta, sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp100.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sanksi perokok di KTR tersebut diatur dalam Perda No. 1/2011 yang ditandatangani Bupati Sragen, Untung Wiyono pada 8 Januari 2011 yang lalu. Perda tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Sanksi administrasi diberikan kepada setiap pimpinan lembaga yang tidak memenuhi kewajiban dalam pengawasan dan pengendalian rokok di lingkungan kerja. Sanksi tersebut berupa pembekukan dan/atau pencabutan izin, denda administratif, dan sanksi polisional.

Sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, teguran tertulis ketiga, penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin.

Setiap pimpinan lembaga atau badan yang tidak memenuhi kewajiban diberi peringatan lisan, dikenai sanksi teguran tertulis yang dilaksanakan tiga tahapan dengan jangka waktu tujuh hari kalender.

Aturan tentang denda diberikan kepada pimpinan lembaga apabila tidak melarang adanya tempat untuk merokok dalam gedung dan/atau penyediaan produk rokok didenda Rp1 juta.

Apabila tidak melarang semua orang untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok yang menjadi tanggungjawabnya, pimpinan lembaga bisa dikenai sanksi Rp500.000.

Setiap pemilik, pengelola, manager, pimpinan, dan penanggungjawab kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok. Bila ditemukan pelanggaran dikenai sanksi denda Rp500.000.

Penyidikan atas pelanggaran merokok di KTR dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik yang dimaksud dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. PPNS berwenang menerima laporan aduan dari perseroangan tentang tindak pidana di KTR.

PPNS berwenang menindak pertama pada saat ditemukan pelanggaran di tempat. PPNS dalam melakukan tindakan di bawah koordinasi penyidik pejabat kepolisian.

Pelanggaran atas ketentuan Perda dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp100.000.

Sebagaimana diketahui, KTR di Sragen meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, tempat umum, kendaraan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya