SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sukidi, 41, warga Joho, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatannya mencuri sapi. Niatnya untuk membayar hutang dengan cepat berakhir di ruang tahanan.

Perbuatan Sukidi bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Tersangka Sukidi ditangkap selang sehari setelah kejadian. Tersangka mencuri sapi milik tetangga desa, Sugimin, 55, seorang mandor pasar Pracimantoro dan warga Sawahan, Sedayu, Pracimantoro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kejadian pencurian diketahui oleh istri Sugimin, bernama Ny Umi Chulsum, sekitar pukul 05.00 WIB. Informasi yang masuk, pencurian sapi di wilayah Pracimantoro akhir-akhir ini dikabarkan marak. Karenanya, warga pun lebih waspada dan berjaga-jaga.

Kasatreskrim AKP Sugiyo didampingi Kaurbinops reskrim Ipda Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto saat ditemui Espos, Selasa (28/9) mengatakan, tersangka ditangkap di rumah orangtuanya. “Kejadian Minggu, 26 September lalu, pelaku ditangkap Senin siang,” ujar Kasatreskrim.

Diceritakannya, tersangka setelah diperiksa penyidik mengaku baru sekali mencuri. Ditambahkan oleh Kaurbinops reskrim Ipda Sukadi, modus pelaku adalah menuntun seekor sapi betina dengan seutas tali yang dibawa dari rumah.

“Di kandang ada tiga ekor sapi, namun pelaku mengambil satu ekor sapi betina senilai Rp 8 juta. Setelah leher dikalungi tali, pelaku menuntunnya ke rumah orangtua.”

Sukadi mengatakan, pencurian terungkap saat orangtua pelaku mengetahui ada sapi di dalam rumah. “Anaknya (pelaku, Sukidi) dimarahi dan ditanya sapi ini miliki siapa? Kemarahan orangtua itu wajar, karena saat itu warga masih mengabarkan soal kejadian pencurian sapi. Malam hari (Minggu), sapi dilepas lagi oleh pelaku. Penangkapan pelaku didasarkan hasil penyelidikan tim reskrim dan informasi masyarakat.”

Tersangka Sukidi mengaku baru kali pertama mencuri sapi. “Baru pertama. Sapi itu akan kami jual untuk membayar utang di dusun senilai Rp 890.000,” ujarnya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya