SOLOPOS.COM - Staf Perumahan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Pramudita Madyaratri menjelaskan teknis pembangunan rumah bagi penerima  Program Tuku Lemah Oleh Omah di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Mojosongo Blok B, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (13/7/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Warga Kota Solo termasuk penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) atau rumah deret  yang ingin mendapatkan bantuan Tuku Lemah Oleh Omah bisa mengajukan permohonan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pemohon.

Staf Perumahan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Pramudita Madyaratri menjelaskan kriteria secara umum para pemohon harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki lahan minimal 6,36 meter x 6,36 meter.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Bantuan ini disalurkan bagi warga relokasi dari rusunawa atau yang terkena dampak penataan di tanah-tanah pemerintah,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di Rusunawa Mojosongo Blok B, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, warga yang terdampak bencana juga bisa mengajukan Tuku Lemah Oleh Omah.  Menurut dia, setiap keluarga yang menerima program Tuku Lemah Oleh Omah mendapatkan bantuan material untuk membangun rumah dengan nilai Rp35 juta atau Rp50 juta.

Dia mengatakan material Rp35 juta untuk pembangunan rumah tapak. Sementara bantuan material dengan nilai Rp50 juta menyasar warga terdampak bencana atau relokasi komunitas. Rumah yang dibangun dua lantai.

“Tuku Lemah Oleh Omah merupakan program Pemprov Jateng yang dirintis sejak 2020. Tapi mulai intensif mulai 2021. Pendanaan dari APBD Provinsi Jateng,” papar dia.

Dita menjelaskan pemohon bisa mengajukan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo akan meneruskan ke Pemprov Jateng.

“Misalkan warga rusunawa bisa mengajukan permohonan, namun waktu pelaksanaan kami belum tahu,” ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, Pemprov Jateng melakukan kick off sosialisasi Tuku Lemah Oleh Omah bagi warga rusunawa atau rumah deret per Jumat (16/5/2023).

“Apabila punya tanah warisan atau punya tanah saja tapi belum mampu bikin rumah. Itu bisa didata dan dilengkapi administrasinya. Nanti akan diberikan bantuan paket material bangunan Rp35 juta,” ungkapnya.

Menurut dia, Pemprov Jateng tidak menyebutkan berapa kuota untuk program Tuku Lemah Oleh Omah tahun ini. Warga rusunawa atau rumah deret yang sudah melengkapi persyaratan bakal dilayani.

Iswan menjelaskan apabila penghuni rusunawa atau rumah deret hendak membeli kaveling namun dananya kurang. Pempov Jateng menunjuk BPR BKK Provinsi Jateng sebagai penjamin guna memudahkan warga mewujudkan rumah hunian. Warga menjadi nasabah BPR BKK Provinsi Jateng untuk mengangsur.

Berikut syarat-syarat Program Tuku Lemah Oleh Omah:

  1. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
  2. Surat keterangan penghasilan
  3. Apabila sudah mempunyai tanah, dibuktikan dengan lembar fotocopy sertifikat tanah hak milik
  4. Lembar fotocopy kartu keluarga dan KTP
  5. Sudah menikah dibuktikan dengan lembar fotocopy buku nikah
  6. Surat keterangan keluarga miskin dari kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya