SOLOPOS.COM - Terdakwa dan korban didampingi kuasa hukumnya berfoto bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023). (Solopos.com/R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Korban kasus pemotongan alat kelamin, IPN ingin rujuk kembali dengan terdakwa YC. Dia menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim agar membebaskan YC sehingga bisa merawat dirinya yang mengalami gangguan kesehatan.

Sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023). Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Menariknya, di sela-sela pemeriksaan terdakwa, IPN menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam surat itu, IPN meminta membebaskan YC lantaran tidak ada yang merawat dirinya. “Untuk berjalan kaki 100 meter saja terasa sakitnya. Apalagi untuk buang air setiap hari. Saya tidak ada yang merawat. Terdakwa juga bersedia merawat saya jika dibebaskan,” ujar IPN, Senin (28/8/2023).

IPN mengaku membuat surat tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun. Dia hanya ingin kembali rujuk dan berumah tangga dengan terdakwa.

Dia juga akan memperbaiki sikap dan perilaku sebagai suami. “Kami sudah berkomitmen untuk memperbaiki kondisi rumah tangga. Saya juga sudah tidak kuat menahan sakit setiap hari,” ujar dia.

Saat persidangan, majelis hakim menerangkan proses persidangan tetap berlanjut. Hanya, komitmen keduanya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara di persidangan.

Seorang jakksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi, mengatakan korban sempat berkonsultasi pada pekan lalu. Korban hidup sebatang kara sehingga membutuhkan orang yang bisa merawat kondisi kesehatannya setiap hari.

Rahayu menyebut proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan majelis hakim. “Hanya saat tuntutan JPU maupun vonis, ada pertimbangan khusus nantinya. Saya juga akan melapor ke kepala kejaksaan negeri (Kajari) Solo,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengaku kaget korban membuat surat pernyataan yang berisi agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

Menurut Asri, kasus itu merupakan permasalahan rumah tangga. Sebenarnya, terdakwa dan korban masih saling mencintai. “Saya kaget juga bersyukur keduanya berkomitmen ingin rujuk kembali. Korban masih menginginkan istrinya bisa merawat saat sakit seperti sekarang,” papar dia.

Kasus pemotongan alat kelamin suami sempat menyedot perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat kelamin mantan suaminya menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. Terdakwa sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya