Soloraya
Minggu, 9 Desember 2018 - 23:15 WIB

Ini 5 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo dalam masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 sudah menangani lima kasus pelanggaran maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat peserta pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Solo, Agus Sulistyo, mengatakan kasus pertama yaitu sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dengan Partai Berkarya saat pendaftaran partai politik. KPU dalam hal ini memenangi kasus tersebut.

Advertisement

Kemudian kasus antara Partai Nasdem dan KPU pada saat pendaftaran caleg mengenai masalah administrasi. Kasus ini berhasil diselesaikan di sidang mediasi.

“Masalah antara Partai Nasdem dan dan KPU selesai diproses administrasi tidak sampai ajudikasi [proses di pengadilan],” kata Agus, Jumat (7/12/2018) malam.

Advertisement

“Masalah antara Partai Nasdem dan dan KPU selesai diproses administrasi tidak sampai ajudikasi [proses di pengadilan],” kata Agus, Jumat (7/12/2018) malam.

Kemudian Agus menjelaskan kasus lainnya yaitu saat kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma’ruf Amin di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad, Solo. Terkait ini, Bawaslu tidak ada unsur kampanye dari Cawapres nomor urut satu ini.

Agus juga menjelaskan hampir satu bulan lalu diketemukan sajadah bergambar salah satu kandidat calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Kota Solo di salah satu akun media sosial Facebook.

Advertisement

Agus juga menjelaskan kasus yang baru diselidiki yaitu pelaporan mengenai penggunaan dana reses untuk kampanye di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Pasar Kliwon, pada Minggu-Selasa (18-20/11/2018) yang diduga sebagai penggunaan fasilitas negara.

Agus menjelaskan sangkaan tersebut tidak cukup bukti untuk diproses. Agus menambahkan selain pengawasan terhadap Pemilu, Bawaslu juga bertindak mendorong partisipasi masyarakat.

Oleh sebab itu, pelaksanaan sosialisasi juga dilakukan sampai pada partisipasi masyarakat paling bawah, yaitu tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement

“Bagaimana membangun penyadaran di masyarakat agar menggunakan hak pilih. Bawaslu akan menjadi pengawal masyarakat di masyarakat sehingga peradilan pemilu dapat dilakukan Bawaslu dan pengawasan di masyarakat,” ujar Agus seusai mengisi Pendidikan Politik Warga di Balai Samanhoedi Kelurahan Sondakan.

Pelaksana Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Rasmelia Ardhi Kusumawati, menjelaskan tugas KPU yaitu memberikan sosialisasi dan juga pendidikan kepada para pemilih di Kota Bengawan. Rasmelia juga mengatakan KPU Solo juga memiliki program-program terkait pendidikan terhadap pemilih yang cukup banyak dan juga sosialisasi.

“Kegiatan kita [KPU] ada di car free day [CFD], blusukan di pasar, kursus kepemiluan, juga bersosialisasi melalui lini-lini yang ada di masyarakat dan sekolah-sekolah,” ujar Rasmelia seusai kegiatan saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (7/12/2018) malam.

Advertisement

Rasmelia juga mengatakan sosialisasi pada masyarakat tetap dilakukan KPU Solo sampai Desember 2018. Kemudian hingga menjelang hari pelaksanaan Pemilu juga akan terus dilakukan sosialisasi pada masyarakat.

“Sampai dengan hari H pemilihan kita akan tetap sosialisasi,” ujar Rasmelia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif