SOLOPOS.COM - Tim Patroli Subuh Polres Klaten menggelar patroli di kawasan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Minggu (17/4/2022) pagi. (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 105 sepeda motor dibawa ke Mapolres Klaten dan para pengendaranya dikenai tilang saat aparat Polres Klaten menggelar patroli di kawasan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Minggu (17/4/2022) pagi.

Baca Juga: Hii! Ini Jenis Ular yang Masih Sering Ditemukan di Rawa Jombor

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seratusan kendaraan itu dibawa ke Mapolres lantaran kondisi sepeda motor berknalpot brong serta tanpa surat dan kelengkapan sesuai standar.

Operasi itu dilakukan oleh Tim Patroli Subuh yang dibentuk Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, untuk mengamankan Ramadan 1443 H.

Tim saban hari menggelar patroli setelah waktu sahur untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti balap liar, bentrok antarkelompok pemuda, serta membunyikan mercon.

Tim patroli menggelar penindakan di tiga lokasi kawasan Rawa Jombor dan mengamankan 105 sepeda motor. Pemotor yang terjaring razia dikenai tilang serta kendaraan dibawa ke Mapolres Klaten. Pemilik kendaraan yang inginmengambil sepeda motor mereka diawajibkan melengkapai kendaraan dengan perlengkapan sesuai standar serta wajib membayar denda tilang.

Baca Juga: Mak Tratap! Ular Piton Nyelonong ke Bodi Sepeda Motor di Rawa Jombor

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan patroli digelar di kawasan Rawa Jombor menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan aktivitas rombongan pemotor setiap Subuh. Ada yang mengendarai sepeda motor dengan suara knalpot bising serta ada yang membunyikan mercon. “Selain mengganggu masyarakat, kami juga mengantisipasi potensi kejahatan yang muncul apabila para pemuda ini bergerombol. Jangan sampai yang awalnya hanya putar-putar kemudian terjadi perampasan atau konflik dengan kelompok lainnya,” kata Kapolres, Minggu.

Patroli Subuh bakal digelar rutin terutama selama Ramadan ini. Sepekan sebelumnya atau Minggu (10/4/2022), Tim Patroli Subuh membubarkan aksi balap liar di simpang tiga SGM Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan. Petugas mengamankan 175 sepeda motor ke Mapolres Klaten dan para pengendaranya dikenai surat tilang.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan 175 sepeda motor yang diamankan dari kegiatan balap liar di Prambanan hingga kini masih di Mapolres Klaten. Para pemilik sepeda motor baru diizinkan mengambil sepeda motor mereka dua pekan setelah penilangan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar sebelum membawa pulang kendaraan mereka. “Kami beri waktu dua pekan baru bisa diambil. Artinya setelah sidang tilang baru kami lepaskan. Operasi akan kami terus lakukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya