Soloraya
Kamis, 11 April 2019 - 21:15 WIB

Ini Ancaman Hukuman Bagi Caleg Wonogiri Diduga Lakukan Money Politics

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mempersilakan siapa pun melapor jika mendapati atau mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilu, seperti praktik politik uang atau money politics.

Bawaslu menegaskan pelanggaran pidana pemilu berkonsekuensi hukuman berat, yakni penjara. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menyikapi mencuatnya kasus dugaan money politics oleh dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri, yakni Lambang Purnomo (caleg nomor urut 8 daerah pemilihan atau dapil I dari Partai Gerindra) dan Iskandar (caleg nomor urut 1 dapil V dari Partai Amanat Nasional/PAN).

Advertisement

Ali saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kamis (11/4/2019), mengatakan siapa pun dapat melapor apabila mendapati atau mengetahui ada dugaan money politics.

Bahkan, jika kedua terlapor, Lambang atau Iskandar, akan memberi informasi atau melaporkan adanya money politics yang diduga dilakukan caleg lain misalnya, Bawaslu menyambut dengan tangan terbuka. Dia memastikan akan menindaklanjuti.

Advertisement

Bahkan, jika kedua terlapor, Lambang atau Iskandar, akan memberi informasi atau melaporkan adanya money politics yang diduga dilakukan caleg lain misalnya, Bawaslu menyambut dengan tangan terbuka. Dia memastikan akan menindaklanjuti.

Bermodal informasi itu Bawaslu akan menginvestigasi. Jika bentuknya laporan, Bawaslu selanjutnya bakal meminta pelapor memenuhi syarat material dan formal.

Apabila hasil investigasi atau laporan memenuhi syarat material dan formal, Bawaslu akan meregisternya menjadi perkara lalu melakukan serangkaian tindak lanjut. Jika tindakan pelaku memenuhi unsur, Bawaslu akan melimpahkannya kepada penyidik Polres Wonogiri.

Advertisement

Bawaslu menggunakan dasar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang sanksinya diatur dalam Pasal 523 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) pada pokoknya menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut hukuman penjara maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. “Laporan pasti kami tindaklanjuti,” kata Ali.

Ditanya perkembangan penanganan kasus Lambang dan Iskandar, dia menginformasikan pada perkara Lambang Bawaslu sudah meminta klarifikasi pelapor, tiga saksi, dan Lambang selaku terlapor, Kamis (11/4/2019) siang hingga sore.

Advertisement

Namun, hasil klarifikasi tidak dapat disampaikan karena termasuk materi perkara yang harus dirahasiakan terlebih dahulu. Sementara pada kasus Iskandar, Bawaslu akan meminta klarifikasi setidaknya tiga saksi dan Iskandar, awal pekan depan.

Terpisah, Lambang membantah memberi uang. Saat bertemu para mantan pekerja toko material bangunan miliknya di Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Minggu (7/4/2019) lalu, dia mengaku hanya berbincang sebentar lalu pulang. Dia tak mengetahui ada pihak yang memberi amplop berisi uang Rp50.000/amplop kepada 20-25 orang pada pertemuan tersebut.

Di sisi lain Iskandar tak memungkiri memberi tratak kepada enam kelompok warga di Giriwoyo akhir 2018 dan Januari 2019 lalu. Namun, pemberian itu bukan untuk mendulang suara dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Wonogiri pada Pemilu 2019.

Advertisement

Dia memberi barang tersebut berdasar aspirasi warga melalui proposal yang diterimanya saat reses, Oktober 2018. Seperti diketahui, Lambang dan Iskandar merupakan petahana.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif