SOLOPOS.COM - Pengunjung memenuhi lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu Pagi Alun-alun Karanganyar pada Minggu (6/3/2022). (Solopos/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Karanganyar akan mengatur zonasi pedagang Pasar Sabtu dan Minggu pagi di Alun-alun setempat. Selain itu, pedagang juga akan dibuatkan kartu anggota.

Hal itu disampaikan Kepala Disdagkop UKM Karanganyar, Martadi, menindaklanjuti adanya laporan dugaan jual beli lapang di Alun-alun Karanganyar. Kartu anggota ini digunakan untuk penempatan lapak masing-masing pedagang. Bagi pedagang yang menempati lapak tak sesuai dengan nama keanggotaan, maka Pemkab akan mencabut hak pakai pedagang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Jadi yang memakai lapak itu ya harus sesuai dengan nama keanggotaan. Ini biar tidak dipergunakan orang lain. Kalau tidak digunakan wajib dikembalikan ke Pemkab. Jadi ora terus didol-dol,” tutur Martadi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Pemkab Endus Jual Beli Lapak Pasar Sabtu-Minggu Alun-Alun Karanganyar

Pihaknya juga akan mengatur luasan lapak PKL. Penataan parkir di kawasan Pasar Sabtu dan Minggu pagi juga akan dilakukan. “Parkir tidak seperti sekarang sak karepe dewe,” katanya.

Seperti diberitakan, Pemkab segera mencabut surat keputusan (SK) penutupan Pasar Sabtu dan Minggu pagi selama pandemi Covid-19. Pasca-pencabutan SK tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembukaan kembali Pasar Sabtu dan Minggu pagi. Akan ada penarikan kembali retribusi bagi pedagang. Selama pandemi Covid-19, Pemkab menggratiskan retribusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya