Soloraya
Rabu, 28 Oktober 2020 - 01:00 WIB

Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene, Kendaraan Pribadi Tak Boleh Asal Pakai!

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) mengecek kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya di Mapolsek Kartasura, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Penggunaan sirene dan lampu strobo ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak semua kendaraan boleh memasang lampu strobo dan sirene untuk penggunaan sehari-hari.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi belum lama ini menilang pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ugal-ugalan saat melintasi jalanan Kota Solo. Aksi pengemudi itu sempat viral via media sosial.

Advertisement

Pengemudi mobil itu melintas sambil menyalakan lampu strobo dan membunyikan sirene agar pengguna jalan lain memberikan ruang jalan saat kendaraan itu melintas. Penggunaan lampu strobo dan sirene secara sembarangan jelas melanggar aturan.

Kali Kedua Dalam Sehari, Grill Drainase Flyover Manahan Solo Patah Lagi

“Dalam Pasal 59 UU No 22/2009 tentang LLAJ telah diatur peruntukan warna lampu isyarat atau strobo. Pada setiap warna sudah memiliki ketentuan masing-masing sesuai undang-undang,” papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Solopos.com, Selasa (27/10/2020).

Advertisement

Ia mmerinci lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil Jenazah.

SAR DMC Solo Raya Kirim Bantuan 5 Tangki Air Bersih Ke Sumberlawang Sragen

Kendaraan Prioritas

Lantas, lampu warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, angkutan kendaraan khusus, serta kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas.

Advertisement

Sementara itu, Pasal 134 dan Pasal 135 menegaskan penggunaan sirene dan strobo boleh namun pada kendaraan prioritas atau kendaraan yang mendapat hak utama. Pengguna kendaraan yang memperoleh keutamaan seperti itu antara lain kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas.

Kisah Mantan LC Karaoke Solo: Berhenti Karena Pandemi Covid-19, Kini Fokus Jualan Thai Tea

Selain itu kendaraan pertolongan lakalantas, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara maupun pejabat negara asing. Juga untuk konvoi dengan kepentingan sesuai pertimbangan kepolisian.

UU yang sama Pasal 287 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4), atau Pasal 134 bisa kena pidana. Ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif