Soloraya
Senin, 8 Mei 2023 - 10:36 WIB

Ini Butir-Butir Kesepakatan Mediasi Warga Kios Renteng Nglangon & Pemkab Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kedua dari kanan) menyerahkan berita cara kepada Sekda Sragen, Hargiyanto, disaksikan perwakilan warga Kios Renteng Nglangon di Ruang Anggrek Setda Sragen, Jumat (5/5/2023) malam. (Istimewa/Pemkab Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Pembongkaran Kios Renteng Nglangon, Karangtengah, Sragen, selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada 26 Mei 2023 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak memberi kompensasi ganti rugi yang diminta warga Kios Renteng Nglangon dalam bentuk uang.

Sebagai gantinya, Pemkab akan memfasilitasi pemindahan dan pembongkaran kios serta memberikan keringanan lainnya. Hal tersebut menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab dengan warga Kios Renteng Nglangon dalam mediasi yang difasilitas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Ruang Anggrek Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (5/5/2023) malam.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menyampaikan mediasi itu berlangsung sekitar enam jam sejak pukul 14.00 WIB. Dari mediasi itu diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua pihak beserta dua saksi.

“Pada prinsipnya warga Kios Renteng setuju untuk direlokasi ke Pasar Sukowati Sragen dengan enam kesepakatan,” ujar Hargiyanto kepada Solopos.com, Senin (8/5/2023).

Advertisement

“Pada prinsipnya warga Kios Renteng setuju untuk direlokasi ke Pasar Sukowati Sragen dengan enam kesepakatan,” ujar Hargiyanto kepada Solopos.com, Senin (8/5/2023).

Kesepakatan pertama, Pemkab Sragen tidak dapat memberi kompensasi ganti rugi yang diminta warga dalam bentuk uang karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua, Pemkab Sragen bersedia memfasilitasi pemindahan dan pembongkaran kios warga Kios Renteng Nglangon.

Advertisement

Keempat, PLN mendukung program Pemkab dengan memberi keringanan dan kebijakan dalam pemasangan listrik kepada warga Kios Renteng Nglangon.

Kelima, PDAM Sragen bersedia memberi keringanan bagi pelanggan kios yang memiliki sambungan aktif.

Keenam, kedua pihak bersepakat untuk penertiban dan pembongkaran kios milik warga Kios Renteng Nglangon oleh Pemkab paling lambat 26 Mei 2023.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menilai dengan adanya kesepakatan itu maka tidak ada pembongkaran paksa. Teknis pembongkaran dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen.

“Nanti pemasangan listrik untuk bisnis pasar seharusnya 1.300 KWH bisa dibantu dengan kapasitas 450 KWH. Meteran PDAM aktif yang sudah terpasang bisa dipindah tanpa biaya,” papar Cosmas. Selain itu, Pemkab juga akan membantu warga untuk bisa mengakses kredit usaha rakyat di perbankan.

Perwakilan warga Kios Renteng Nglangon, Heroe Setiyanto, mengkonfirmasi enam kesepakatan tersebut. Warga juga meminta Pemkab mempermudah proses take over hak pakai kepada pemilik baru apa bila ada warga Kios Rentang yang tidak lagi bisa melakukan usaha di Pasar Sukowati. . “Ada lagi, warga akan dibantu Pemkab bila membutuhkan alat transporasi dalam pemindahan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif