Soloraya
Rabu, 15 Mei 2019 - 13:20 WIB

Ini Cara Disdagkop Cegah Kecurangan di SPBU

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Solopos.com, SUKOHARJO–Dinas Perdaghttps://semarang.solopos.com/read/20181221/515/960315/dinas-perdagangan-semarang-cek-meteran-spbuangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo memperketat pengawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selain mengantisipasi kecurangan SPBU, pengawasan juga untuk memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) selama musim Lebaran.

Salah satu bentuk pengawasan adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Selasa (14/5/2019). Dalam sidak tersebut, Disdagkop dan UKM dan UPTD Metrologi Legal Sukoharjo menera ulang takaran meter bahan bakar menggunakan bejana ukur standar. Tera ulang tersebut untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan meteran di dispenser.

Advertisement

Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo Sutarmo mengatakan pengujian takaran meteran menggunakan bejana ukur. 

Cara ini dinilai ampuh untuk mengetahui apakah ada takaran BBM yang tidak beres atau sebaliknya. “Kami mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oknum [petugas] di SPBU dengan uji tera ulang ini,” kata dia di sela-sela sidak.

Pengamat tera terampil UPTD Metrologi Legal Sukoharjo, Kristiani Eri Sumanto, menjelaskan bejana ukur merupakan wadah yang memiliki meteran. Meteran ini dapat menunjukkan volume BBM yang keluar dari selang dispenser.

Advertisement

Ada batas toleransi penyimpangan atau selisih takaran yang ditetapkan, yakni 0,5 persen dari total volume. “Karena itu, jika diisi 20 liter, selisih maksimal adalah 100 mililiter,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif