SOLOPOS.COM - Warga memanfaatkan layanan stan DPMPTSP Karanganyar di area CFD Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (2/10/2022) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). (Istimewa/ DPMPTSP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Belum semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyadari pentingnya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bisa dilihat dari kecilnya persentase jumlah UMKM di Karanganyar yang sudah memiliki NIB, yakni hanya sekitar 5% dari 75.000-an UMKM.

Salah satu keuntungan sudah memiliki NIB adalah UMKM yang bersangkutan akan terdata dalam database pemerintah. Sehingga begitu ada bantuan dari pemerintah, mereka inilah yang bisa mengaksesnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB,  pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sayang, Cuma karena Belum Ber-NIB Ribuan UMKM Karanganyar Tak Dapat Bantuann

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apa pun.

Jika Anda adalah pelaku UMKM dan ingin mendapatkan NIB, caranya mudah. Ini dia cara mendaftar dan mendapatkan NIB seperti dikutip Solopos.com dari bkpm.go.id, Senin (3/10/2022):

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

Bentuk Usaha

Pahami dulu bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Baca Juga: Pelaku UMKM Manfaatkan Layanan Pembuatan NIB di CFD Colomadu

Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha Anda, di antaranya:

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
  • Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, Anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama & NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya