Soloraya
Senin, 3 Oktober 2022 - 16:48 WIB

Ini Cara Mendaftar dan Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memanfaatkan layanan stan DPMPTSP Karanganyar di area CFD Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (2/10/2022) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). (Istimewa/ DPMPTSP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Belum semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyadari pentingnya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bisa dilihat dari kecilnya persentase jumlah UMKM di Karanganyar yang sudah memiliki NIB, yakni hanya sekitar 5% dari 75.000-an UMKM.

Salah satu keuntungan sudah memiliki NIB adalah UMKM yang bersangkutan akan terdata dalam database pemerintah. Sehingga begitu ada bantuan dari pemerintah, mereka inilah yang bisa mengaksesnya.

Advertisement

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB,  pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Advertisement

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sayang, Cuma karena Belum Ber-NIB Ribuan UMKM Karanganyar Tak Dapat Bantuann

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apa pun.

Advertisement

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

Bentuk Usaha

Pahami dulu bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Baca Juga: Pelaku UMKM Manfaatkan Layanan Pembuatan NIB di CFD Colomadu

Advertisement

Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha Anda, di antaranya:

Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

Advertisement

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif