Soloraya
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:25 WIB

Ini Cerita Polisi Ungkap Kasus Truk Tabrak Lari Bocah 9 Tahun di Sragen

Wahyu Prakoso  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen Ipda Irwan Marvianto di kantornya di Sragen, Senin (24/1/2022) sore. (Espos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Empat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban anak usia di bawah umur meninggal dunia.

Pengungkapan dilakukan selama 3 x 24 jam. Keberhasilan tersebut membuat empat personel Satlantas Polres Sragen itu mendapatkan penghargaan dari Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, di Mapolres Sragen, Senin (24/1/2022).

Advertisement

Mereka yang mendapat penghargaan, yakni Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, bersama Aipda Ridwan Dwi Lelono, Bripka Zefanya Ardian Permana, dan Bripda Ayom Panji Lukito.

Baca Juga : Tukang Becak di Sambungmacan Sragen Meninggal Tertabrak Motor

Advertisement

Baca Juga : Tukang Becak di Sambungmacan Sragen Meninggal Tertabrak Motor

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto, menjelaskan peristiwa tabrak lari itu melibatkan truk tanpa muatan. Korban kecelakaan Sragen itu anak laki-laki usia sembilan tahun.

Kecelakaan terjadi di depan salah satu koperasi di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2021).

Advertisement

Baca Juga : Baru Belajar Nyetir, Mobil Nyemplung Got di Depan SMPN 6 Sragen

Polisi berupaya menggali informasi dari sejumlah saksi dan mencari petunjuk melalui CCTV di sepanjang jalan lokasi kecelakaan. Tantangan saat menelusuri CCTV. Akhirnya menemukan satu CCTV yang sedikit mengarah ke jalan.

Rekaman dari CCTV itu digunakan mengidentifikasi truk yang terlibat kecelakaan. “Untuk pelakunya orang Mantingan. Sementara belum ditetapkan tersangka. Ini sedang melengkapi bukti-bukti serta visum dari korban. Dalam waktu dekat segera kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Advertisement

Polisi melacak sampai menemukan pelaku itu membutuhkan waktu 3 x 24 jam. Polisi tidak bisa mengambil CCTV pada waktu kejadian karena kondisi sore saat kejadian. Pemilik CCTV tidak bisa langsung memberikan saat itu karena kios atau toko tutup.

Baca Juga : 11 Bulan, 107 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Sragen

“Pengemudi panik [tidak berhenti]. Kedua, alibi dia enggak terasa. Dia lebih tahunya korban mengira tidak parah. Takut di massa waktu kejadian,” tutur dia.

Advertisement

Pasal yang Digunakan

Dia menjelaskan kasus tabrak lari itu menjadi atensi pimpinan Polres Sragen. Sesuai peraturan, seseorang yang terlibat kecelakaan harus memberikan pertolongan lalu melaporkan kepada petugas berwajib.

“Kalau takut atau panik bisa melaporkan ke pos atau kantor polisi terdekat. Untuk motif kecelakaan akan lain penanganannya. Pasal yang diterapkannya akan lain,” katanya.

Baca Juga : Seruduk Truk Tronton Parkir di Jalan Solo-Sragen, Bodi Truk Ini Ringsek

Pengemudi truk diancam Pasal 312 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif